• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Terima Suap, Dua Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

admin by admin
in Nasional
0
Diduga Terima Suap, Dua Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Konferensi Pers KPK saat meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM)

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Mereka adalah Jaksa Eka Safitra sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogjakarta dan Satriawan Sulaksono yang berasal dari Kejari Surakarta.

Kedua jaksa itu terjerat sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana. Dimana dalam kasus ini kedua Jaksa tersebut diduga menerima suap dari Gabriella.

Barang bukti uang tunai senilai
Rp110 Juta yang di amankan oleh KPK. (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM)

Parahnya lagi kedua Jaksa tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Untuk saat ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, “ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Lebih lanjut Alexander mengatakan, “KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya, “bebernya

Alhasil akibat perbuatannya Jaksa Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Sanjas

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

KPK RI Datangi Kantor Walikota Kendari

Next Post

Pemda Konsel Bersama DPRD, Gelar RP Raperda APBD TA 2019

Next Post
Pemda Konsel Bersama DPRD, Gelar RP Raperda APBD TA 2019

Pemda Konsel Bersama DPRD, Gelar RP Raperda APBD TA 2019

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In