AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Mereka adalah Jaksa Eka Safitra sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogjakarta dan Satriawan Sulaksono yang berasal dari Kejari Surakarta.
Kedua jaksa itu terjerat sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT. Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana. Dimana dalam kasus ini kedua Jaksa tersebut diduga menerima suap dari Gabriella.

Rp110 Juta yang di amankan oleh KPK. (Foto Sanjas/AMANAHSULTRA.COM)
Parahnya lagi kedua Jaksa tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Untuk saat ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, “ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Lebih lanjut Alexander mengatakan, “KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya, “bebernya
Alhasil akibat perbuatannya Jaksa Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra