AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Kedua tersangka ini yakni GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT. King Properti, Sutikno. Mereka diduga Memberikan suap dengan Total Rp10 miliar kepada Sunjaya.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno), “ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).
Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan PT.Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Suap ini diduga diberikan dalam beberapa tahap dan melalui perantara. Diduga, Herry awalnya menjanjikan Rp10 miliar kepada Sunjaya.
“Pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar, “kata Saut
Sementara itu untuk tersangka Sutikno, ia diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT.King Properti. Diduga, suap yang diberikan sebesar Rp4 miliar.
Bahkan uang itu diduga diberikan secara tunai pada 21 Desember 2018. Uang itu diberikan melalui ajudan Sunjaya.
Akibat perbuatannya Herry dan Sutikno dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT yang dilakukan KPK, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra