AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Husain Mahmud, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penyekapan terhadap kekasihnya sendiri berinisal YN (35) (korban). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/4/2019) bulan lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal itu dikuatkan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim, tertanggal 12 April 2019.

Ditemui AmanahSultra.com di Kantor Hukum Dr. Muh. Fitriadi SH.,MH & Marlin SH, Kamis (9/5/2019). YN meceritakan alur dari kejadian yang menimpanya ini. Dimana dalam penjelasannya, YN disekap dengan cara ditinggalkan dengan kondisi pintu mobil merek Honda HRV berwana hitam dengan nomor polisi DT 411 NA ini dikunci dari luar olehnya (Husain).
” Jadi begini saat itu dia keluar dari mobil lalu pergi entah ke mana dengan membawa kunci mobilnya, saya fikir dia hanya pergi sebentar saja, lalu akan kembali lagi. Tapi, setelah satu jam lebih saya mulai merasakan pengap karena tidak ada udara yang masuk, lalu saya telfon agar dia menyalakan mobilnya dan segera mengantarkan saya pulang, saya juga tanya ke dia kenapa dia kunci saya dalam mobil, tapi dia tidak peduli dan mematikan handphonenya,” bebernya
Lebih lanjut YN menjelaskan bahwa, saat ia mencoba menelfon Husain mahmud secara berulang-ulang, tiba-tiba handphone milik Politisi Partai Gerindra ini tidak aktif. Kemudian saat itu YN pun meminta bantuan ke kerabatnya untuk membuka pintu mobil itu, sebab saat itu YN sudah tak kuasa lagi menahan sesak akibat tidak adanya udara yang masuk dimobil milik Husain.

” Saya terkurung dalam mobil itu sekitar 3 jam lamanya, setelah berhasil dibuka dan saya merasakan ada angin, saya langsung terjatuh pingsan. Pas bangun, saya sudah di RS. Korem dan melihat sudah ada keluargaku yang temani,”bebernya
Pasca menjalani perawatan di UGD RS. Dr. Ismoyo, korban didampingi keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Kasus yang diceritakan YN ini, bermula saat Korban dan Husain Mahmud terlibat pertikaian yang cukup heboh.Dimana saat berduaan didalam mobil, YN menanyakan keseriusan Husain Machmud atas hubungan mereka. Dan menagih janji dinikahi yang selalu disampaikan terduga pelaku kepada korban.
Kemudian, Husain Machmud berjanji akan menikahinya secara sirih dua hari usai Pilcaleg. Namun, korban merasa kurang puas dengan jawaban tersebut, sehingga terjadilah pertengkaran.
“Waktu itu, saya sudah minta dia antar saya pulang, tapi dia tidak mau. Karena saya terus menanyakan bagaimana kejelasan hubungan kami, lalu dia memarkirkan mobil di Jalan Laute, tepat depan Kantor BKSDA. Lalu dia keluar dan pergi entah ke mana dengan membawa kunci mobilnya. Beberapa menit kemudian, saya coba buka pintu mobil tapi tidak bisa terbuka,”papar YN
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Marlin SH mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 12 April lalu. Anehnya, hingga saat ini penyidik belum melayangkan panggilan. Sehingga patut diduga ada permainan di dalamnya.
Terkait alasan penyidik, bahwa pemeriksaan seorang anggota dewan harus melalui izin Presiden RI, Marlin SH menilai hal tersebut keliru. Sebab, dasar hukumnya jelas, dalam UU MD3 Pasal 245 ayat (1) menjelaskan, anggota dewan yang terlibat tindak pidana, maka pihak penyidik dari kepolisian melayangkan surat kepada mahkamah kehormatan dewan.
Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari surat tersebut tak ada balasan dari mahkamah kehormatan dewan, maka surat tersebut akan diabaikan dan ditindaklanjuti proses penyelidikannya.
“Tapi, jawaban dari penyidik Polres itu sangat berbanding terbalik dengan bunyi UU MD3. Nah, inilah yang akan kami kroscek ke pihak kepolisian tentang kebenarannya, apakah alasan tersebut hanya pengalihan isu agar orang tersebut bisa lepas dari tindak pidana,” ungkap Marlin SH.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mempresure laporan kliennya tersebut, dan mengkoordinasikan ke pihak kepolisian, sehingga penasehat hukum korban bisa bersinergi bersama penyidik.
“Dan bisa satu pemahaman tentang kasus penyekapan ini,”kata Marlin
Untuk diketahui, kasus tersebut dikawal oleh empat advokat yakni Dr. Muh. Fitriadi SH., MH, Marlin SH, Dodi SH dan Hardi SH.
Sementara itu, penyidik Polres Kendari yang menangani kasus ini enggan memberikan komentar, seraya mengarahkan awak media ini, untuk mengkonfirmasi langsung Kanit I Pidum, Ipda Sakti.
“Nanti bisa ketemu langsung dengan pak Kanit yah, saya tidak bisa berkomentar,” ucap salah seorang penyidik polres
Untuk diketahui hingga berita ini dinaikan, Redaksi AmanahSultra.com sudah mencoba menghubungi Husain Machmud, namun Wakil Ketua DPRD Kota Kendari ini tidak mengangkat telefonnya. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp miliknya, Ia tak memberikan jawaban sama sekali.
Laporan : Ifal Chandra