AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi melaporkan kasus dugaan pengrusakan hutan oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN).
Dimana tambang ini beroperasi di Kecamatan, Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima pengaduan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas pengaduan yang di sampaikan oleh lembaga Ampuh Sultra dengan nomor 23/B/AMPUH/VIII/2021.
“Ini sesuai janji kami di 2 minggu lalu, jika tidak ada tanggapan di daerah (sultra) maka kami akan langsung ke pusat dan hari ini kami tunaikan, “ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo pada, Senin, (30/8/3021)
Kata Hendro, surat perihal Aduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pengrusakan hutan oleh PT. KNN yang diajukan oleh Ampuh Sultra juga di tembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Pengaduan kami di Bareskrim Mabes Polri, tapi aduan itu juga kami beri tembusan ke Kementerian LHK RI dan Kementerian ESDM RI selaku pihak-pihak terkait, “ucapnya
Saat ditanya mengenai materi pengaduannya, pria sapaan Don HN ini mengatakan, bahwa pihaknya fokus pada dugaan kegiatan pertambangan PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Yang mana Hendro bilang tambang itu melanggar ketentuan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi pidana yang harus dipertanggung jawabkan.
“Materinya fokus pada pengrusakan hutan atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin, kemudian undang-undang yang di langgar sesuai bukti-bukti yang ada, lalu dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, daerah maupun negara dan terakhir adalah mengenai konsekuensi pidananya, ”terang Aktivis asal Konawe Utara itu
Berdasarkan itu, Hendro menilai, kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Bisa dilihat dalam pasal 17 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e, mengenai larangan setiap orang maupun perusahaan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri dalam hal ini, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK RI, “jelasnya
Egis sapaan Hendro ini juga menyebutkan dalam pasal itu bahwa, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (e) akan dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 undang-undang mengenai ketentuan pidana.
“Jadi jelasnya begini, dalam pasal 17 itu di sebutkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan (korporasi). Sedangkan dalam pasal 89 adalah konsekuensi bagi yang melanggar ketentuan dalam pasal 17 tadi salah satunya adalah melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, “pungkasnya
Penulis : Oca