AMANAHSULTRA. ID : KONAWE – Suasana panas mewarnai profesi kuasa hukum di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sejumlah advokat menyuarakan kemarahan mereka atas aksi nekat seorang individu berinisial HWB, yang diduga kuat berpraktik sebagai advokat tanpa izin dan kualifikasi resmi.
HWB, yang diketahui merupakan mahasiswa non-aktif jurusan Ilmu Hukum di Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha, bahkan disebut telah dua kali tampil di ruang sidang Pengadilan Negeri Unaaha sebagai kuasa hukum lengkap dengan atribut toga layaknya advokat profesional.
“Ini jelas pelanggaran serius. Kita tidak bisa tinggal diam. Akan kami laporkan secara resmi ke Polda Sultra pada Senin, 21 April 2025,” tegas Aspin, SH.,MH salah satu advokat yang angkat bicara dalam konferensi pers di sebuah warkop di Unaaha, Jumat (18/4/2025).

Aspin menekankan bahwa tindakan HWB tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum pidana. Berdasarkan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, siapa pun yang mengaku atau berpraktik sebagai advokat tanpa hak bisa diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga lima puluh juta rupiah.
Tak berhenti pada HWB, para advokat juga menyasar pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi atau membiarkan aksi tersebut.
Senada, Yusuf, SH advokat lainnya, membenarkan kejanggalan yang terjadi. “Saya sendiri melihat dia ikut sidang di PN Unaaha. Ini bukan sekadar isapan jempol,” ujarnya.
Fakta mengejutkan lainnya, HWB yang sempat tercatat aktif sebagai mahasiswa sejak 10 September 2023, kini berstatus non-aktif pada semester genap tahun akademik 2024/2025. Yang lebih mengherankan, HWB juga disebut berprofesi sebagai seorang bidan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari pihak HWB maupun Pengadilan Negeri Unaaha masih terus dilakukan. Dugaan praktik “pengacara gadungan” ini kini menjadi sorotan tajam di kalangan penegak hukum Konawe.
Penulis: Falonk