AMAMAHSULTRA.COM : KONSEL – Salah seorang remaja bernama OS Saputra (15) warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) harus bernasip malang lantaran dibekuk oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan oleh OS tidak lain karena dia di duga merupakan salah seorang pelaku Pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga setempat. Dimana dalam laporannya bahwa salah seseorang kedapatan membawa motor dengan gerak yang mencurigakan.
“Nah setelah di introgasi terkait asal usul kendaraan yang dikendarai terduga pelaku ini, rupanya saat itu dia tidak dapat menunjukan identitas kendaraannya, “ucapnya
Lebih lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengatakan, setelah pihanknya mengecek kedaraan itu, ternyata motor Yamaha Vino yang digunakan oleh terduga pelaku merupakan hasil curian di sekitar wilayah P2ID THR Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku , Kapolsek Tinanggea menghubungi Kasat Reskrim Polres Konsel untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kendari, dan ternyata kendaraan tersebut ada laporannya di Polsek Baruga, “beber IPTU Fitriyadi
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Baruga kemudian datang menjemput terduga pelaku dan Barang Bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terduga pelaku OS Saputra disangkakan dengan pasal 362 KHUP tentang tidak pidana pencurian pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Laporan : Ifal Chandra