AMANAHSULTRA.COM : BANDUNG – Bahasa sebagai instrumen dalam melakukan interaksi sosial antar manusia ternyata pemanfaatannya dari sisi pengetahuan sangat luas.
Akhirnya dalam berbagai aktivitas empirik, munculah berbagai istilah yang semakin menarik untuk dikaji dan diuji.
Dalam perkembangannya tidak sekedar sebagai alat, tetapi juga bisa dijadikan sebagai bukti hukum dalam suatu sidang peradilan, sehingga lahir apa yang dimaksud dengan forensik linguistik.
Hal ini dipaparkan oleh Pemerhati Bahasa Dede Farhan Aulawi, Rabu (26/2/2020).
Kata Dede ilmu forensik linguistik yang merupakan cabang dari linguistik untuk menganalisis dan meneliti tentang kebahasaan yang digunakan sebagai alat bantu pembuktian di peradilan.
“Dalam penerapannya banyak diperlukan dalam penganalisisan bukti berupa bahasa demi kepentingan investigasi dalam kasus perdata maupun pidana, “ungkapnya
Disiplin ilmu tersebut akhirnya semakin berkembang sehingga para lawyer pun sudah mengakui keberadaan para ahli linguistik forensik dalam memberikan pembuktian di persidangan.
“Dimana ruang lingkupnya meliputi fonetik akustik, analisis wacana, dan semantik, serta yang berkaitan dengan pragmatik dan psikolinguistik, “jelas Dede.
Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa dalam peradilan suatu kasus hukum, linguistik forensik dilakukan oleh Saksi Ahli Bahasa, dan hukum Indonesia pun sudah menyatakan bahwa keterangan saksi ahli adalah alat bukti yang sah.
“Dengan demikian manfaat dari ilmu ini adalah yang pertama dapat mengidentifikasi penutur berdasarkan dialek, gaya bicara, atau aksennya, sampai menganalisis tulisan tangan tersangka untuk mendapatkan profilnya, dan yang kedua dapat menganalisis isi dan makna tuturan dalam konteks kebahasaan yang dapat digunakan sebagai bukti peradilan, “pungkasnya
Laporan : Ocha
Editor : Ifal Chandra