AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Maraknya postingan-postingan yang tidak pantas diunggah di berbagai Media Sosial (Medsos) rupanya bukan jaminan bagi setiap pemilik akun untuk bisa tersenyum bebas.
Bahkan salah satu Medsos akun Instagram Sultrahitz yang baru seumur jagung eksis di Sulawesi Tenggara (Sultra), harus bernasib sial lantaran postingan akun miliknya mengunggah sekelompok pelajar perempuan yang saling beradegan mesra (Lesbi) sambil menghisap Lem Fox.
Parahnya lagi, dalam postingannya menyebutkan bahwa adegan video tak senonoh itu merupakan penyebab terjadinya gempa. Dan bodohnya lagi, pemilik akun ini tak tanggung-tanggung untuk unjuk kebolehan bermain api, tanpa memikirkan konsekuensinya akun Sultrahitz juga mencantumkan lokasi kejadian itu di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Sultra.
Namun usut punya usut video yang telah beredar itu ternyata terjadi di luar provinsi Sultra. Akhirnya simalakama yang didapat pemilik akun ini.
Tak terima atas hal tersebut Camat Palangga, Abdul Jalil serta warganya pun membawa kasus ini ke rana hukum.
“Saya selaku pemerintah kecamatan sangat keberatan atas unggah video yang dikeluarkan oleh pemilik akun Instagram Sultrahitz dengan menandai alamat kejadianya di Kecamatan Palangga,”kesalnya saat ditemui awak media di Polsek Palangga, Jum’at (21/6/2019).
Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pemilik akun itu Jalil juga telah melaporkan kasus ini di kepolisian,” Pemilik akun Instagram Sultrahitz hari ini kita sudah laporkan di Polsek Palangga, agar di selesaikan secara hukum,”bebernya
Protes pedas juga datang dari Abu Sakti selaku masyarakat di Kecamatan Palangga, “Secara moral masyarakat Palangga dengan beredarnya postingan tersebut sangat meresahkan kami, olehnya itu kami meminta agar ada penindakan secara hukum kepada pemilik akun Instagram itu karena telah melecehkan nama baik kampung kami,”tegasnya
Sementara itu atas peristiwa ini, Kapolsek Palangga IPDA Noufaldri Widyatama membenarkan adanya laporan oleh Camat dan Masyarakat Palangga.
“Laporan tersebut kami sudah terima berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 11/VI/Sultra/Res Konsel/Sek Palangga dengan delik aduan Pencemaran nama baik Kecamatan,”ucapnya
Meski begitu, untuk menindaklanjuti postingan yang diunggah Akun Instagram Sultrahitz, pihak Polsek Palangga akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Sultra.
“Dari Polsek sendiri kita akan melakukan kordinasi dengan Polda Sultra, karena laporan tersebut terkait dengan Undang- Undang ITE,”pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra