AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Menjelang natal dan tahun baru (nataru) pengendara kendaraan bermotor wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM), selama PPKM level 3 diterapkan.
Nantinya, surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan dari pihak pengurus RT. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri juga akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.
“Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” katanya dilansir pada CNNIndonesia (26/11) kemarin.
Ia menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sehingga, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya. Menurut Dedi, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan yang telah ditentukan.
“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.
Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.
Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
Penulis : Aryani