AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus Narkoba rupanya masih menghantui wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan tak jarang tiap hari peredaran Narkotika jenis Sabu terus didapati oleh pihak Kepolisian.
Dimana belum lama ini Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus salah seorang yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Hebohnya lagi pengedar ini rupanya merupakan wanita cantik yang sudah menikah berinisial NH (27).
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus berhadapan dengan hukum lantaran tergirur menjadi prantara jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kepada awak media, Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran sabu oleh NH, di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Jadi pada hari Senin 05 Juli, sekitar pukul 07.50 WITA, Tim Opsnal melakukan observasi. Kemudian pada pukul 08.20 WITA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka padat sebuah kos-kosan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, ”terang Eka, Senin (5/7/2021)
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut disimpannya di dalam rumah kos-kosan yang beralamatkan di Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
Alhasil dari penggeledahan oleh pihak kepolisian, pihaknya berhasil menemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpannya di kantong kain warna orange dengan berat brutto 8,74 gram beserta barang bukti lainnya.
“Iya saat ini, untuk barang bukti dan tersangkanya sudah kita amankan, “ucap Kombes Pol Eka Faturahman
Lebih lanjut Dir Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan bahwa saat diintrogasi sumber barang haram tersebut, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu dari seorang pria di Unaaha, Kabupaten Konawe melalui sistem tempel di TPU Punggolaka dengan menggunakan komunikasi handphone.
“Kemudian tim kami membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke kantor (DitresNarkoba Polda Sultra) untuk proses penyelidikan, “bebernya
Akibat perbuaatanya, NH kini harus menanti bui, ia pun terjerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Falonk