AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Pertanahan Transmigrasi terus di lakukan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Pemda Konsel).
Dimana permasalahan utamanya adalah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan yang kebanyakan telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan dan belum adanya hak (sertifikat) atas kepemilikan lahan transmigrasi tersebut.
Hal itu membuat Bupati Konsel, Surunuddin Dangga turun tangan untuk menangani permasalahan tersebut, dengan menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi, Jum’at (6/12/2019).
Rapat ini di hadiri oleh Perwakilan Kementrian Transmigrasi, Kepala Nadan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel dan Pihak Perusahaan yang lahannya bersinggungan dengan lahan transmigrasi.
Dalam rapat tersebut Surunuddin menyampaikan bahwa Tahun 2020, Pemda akan mensertifikatkan lahan pekarangan transmigrasi yang belum memiliki surat kepemilikan dengan mendata dan memverifikasi ulang.
“Terkait masalah lahan, warga trans tidak perlu risau lagi, karena kita akan terbitkan sertifikatnya dengan terlebih dahulu mendata dan memverifikasi ulang seluruhnya, setelah itu kita serahkan kepemilikan resmi lahannya, “kata Surunuddin.
Namun, sebelum diberikan sertifikat kepada masing masing warga trans, baik trans lokal maupun daerah asal, terlebih dahulu akan dikeluarkan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran yang kemudian menerbitkan sertifikat.
Bahkan Surunuddin juga menyampaikan untuk percepatan penyelesaian permasalahan tanah tersebut, Pemda akan membentuk tim bersama BPN dan Perusahaan yang lahannya bersinggungan dengan lahan transmigrasi.
Tim tersebut akan melakukan pengecekan di lapangan sehingga akan didapat data yang akurat tentang luas lahan yang tumpang tindih tersebut sehingga hal ini menjadi clear.
“Selain itu, kita juga akan berikan kompensasi berupa Ternak Sapi bagi warga trans yang belum mendapatkan Lahan Usaha dua, “imbuh Surunuddin.
Sementara itu, Nahar, General Manajer PT. Tiran Sulawesi menyambut baik dengan diadakannya rapat fasilitasi tersebut, sehingga dapat ditemukan titik temu mengenai permasalahan lahan transmigrasi ini.
“Pada dasarnya kami akan legowo menyerahkan lahan yang telah kami miliki kepada Pemerintah, untuk diserahkan kepada warga transmigrasi. Namun kami butuh data yang pasti mengenai luasan lahan yang dibutuhkan, “jelasnya
Di tempat yang sama, Kepala BPN Konsel, Ruslan Emba menyampaikan bahwa, BPN siap untuk mendampingi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi dan akan memproses mengeluarkan sertifikat bagi lahan-lahan yang telah siap dokumennya untuk pensertifikatan.
“Kami siap dampingi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi ini. Serta akan memproses sertifikat bagi lahan – lahan yang telah siap dokumennya untuk pensertifikatan, “ucap Ruslan.
Tak luput pula, Perwakilan Ditjen PDT Kemendes, Edy Wibowo, sangat mengapresiasi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemda Konsel.
Ia juga sekaligus turut menandatangani dan menyaksikan penandatangan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda Konsel ini. Dan untuk diketahui bahwa di Konsel ini memiliki 5 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), yakni UPT Amohola SP 1 tahun 2008 sebanyak 200 KK, UPT Arongo 2010 sebanyak 500 KK, UPT Tolihe tahun 2012 sebanyak 250 KK, UPT Amohola SP 2 tahun 2013 sebanyak 190 kk, dan UPT Roda Tahun 2018 sebanyak 118 KK, “papar Edy
Untuk diketahui, adapun perusahaan-perusahaan yang bersinggungan langsung dengan lahan transmigrasi yang ada di Konsel, diantaranya yakni PT. Merbau, PT. KIC, PT. CAM, dan PT. Tiran Sulawesi.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra