AMANAHSULTRA.ID : KENDARI –Mendapatkan jabatan dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dengan cara yang tidak wajar mungkin sudah menjadi hal yang lumrah.
Bahkan kasus seperti itu sudah banyak terjadi di beberapa pemerintahan provinsi di Indonesia.
Kekuatan serta kedekatan terhadap penguasa menjadi pegangan utama dalam menjajaki suatu jabatan yang cukup spesial.
Hal itu pun kuat dugaan terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ihwal ini pun dilontarkan oleh Ketua Umim Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (Jarnas MM), Arin Fahrul Sanjaya.
Kepada AmanahSultra.id, Arin menduga bahwa praktik jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov Sultra juga marak terjadi.
Dia menyebutkan Pemprov Sultra tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan terkait dengan pengangkatan dalam jabatan.
Keberaniannya membeberkan hal tersebut yakni dengan adanya beberapa bukti yang dikantongi olehnya itu menjadi dasar ia memcoba membuka dugaan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sultra tersebut.
“Jadi berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dan juga berdasar pada surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara KASN , kami kemudian menemukan adanya ketidakpatuhan Pemprov terhadap peraturan perundang-undangan yakni pelanggaran terhadap Perpres, perka dan Undang-undang No. 5 tahun 2014, “ucapnya, Selasa (7/2/2023)
Dia juga memaparkan bahwa Karo atau Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang dinahkodai oleh Yusmin, merupakan Eks Kabid Mineral Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra yang pernah tersandung kasus hukum.
Tak tanggung-tanggung Kasus korupsi di tambang PT. Toshida yang sempat menyeret nama Yusmin itu merugikan negara ratusan miliar.
“Dia (Yusmin) divonis bebas kan kemarin, itulah menjadi hal spesial untuk dia, “ungkap Arin Sanjaya
Tak hanya itu saja, kata dia beberapa pejabat tidak melewati seleksi tahapan terbuka seperti Karo hukum, Kadis Pendidikan, Kadis Koperasi UMKM, Karo Kesra, Karo Ortala dan Direktur RS Jiwa Kendari semuanya tidak melewati tahapan seleksi terbuka atau dapat dikatakan jabatan mereka ilegal.
” Ini jelas telah melanggar ketentuan Perpres dan Perka BKN dan UU 5 2014, bahkan Plt Kadis Kehutanan sudah 4 tahun, Plt kadispora 3 tahun, Plt Kepala ULP 3 tahun, “jelasnya
Pria yang juga merupakan aktivis HMI Jakarta Raya itu menyebut bahwa ada indikasi jual beli jabatan di lingkup pemprov Sultra yang melibatkan Pejabat Gubernur yang saat ini memimpin bumi Anoa.
“Bersamaan dengan ini Kami juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Sultra, Sekda Sultra, dan Kepala BKD Sultra, yang dimana dalam pengangkatan sejumlah pejabat tinggi dilingkup pemprov mereka bertiga adalah tokoh yang paling berperan, “beber Arin Sanjaya
Atas hal itu, pihaknya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan tindakan dalam menangani perkara tersebut.
“Olehnya itu kami meminta kepada institusi penegak hukum agar masalah ini dapat segera terselesaikan, khususnya kepada KASN, BKN, KPK, dan pihak Kejaksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif kepada beberapa tokoh pejabat tinggi yang kami duga kuat telah melakukan praktik jual beli dokumen, “tegasnya
Lanjut Arin, “Dan Dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan tepat sasaran, “pungkas Ketua Umum Jarnas MM, Arin Sanjaya
Penulis : Falonk