• Redaksi
Monday, September 25, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Buang Sampah Sembarang, 11 Warga Bogor Terancam Penjara, Dendanya Hingga Rp50 Juta

admin by admin
in Nasional
0
Buang Sampah Sembarang, 11 Warga Bogor Terancam Penjara, Dendanya Hingga Rp50 Juta

Dua warga Bogor yang membuang sampah sembarang tempat saat menjalani sidang Tipiring, di Pengadilan Negeri Cibinong.

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : BOGOR – Masalah sampah akhir-akhir ini menjadi sorotan di setiap daerah, setiap kabupaten berlomba-lomba untuk mencari solusi terkait masalah sampah. Diantaranya Kota Bogor yang sedang menggalakan peduli sampah dan pemberlakuan denda bagi warga pembuang sampah yang membandel.

Salah satu contoh yakni 11 dari 27 warga dikenakan denda sebesar Rp 400 ribu karena terbukti membuang sampah sembarangan di dua titik lokasi di Kabupaten Bogor.

Mereka pun harus membayar denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ke 11 Warga itu juga dikenakan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air.

“Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,”beber Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Atis menyebutkan, dari 27 pelanggar hanya 11 yang hadir mengikuti sidang. Namun begitu, sisanya tetap menjalani sidang karena jika tidak akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

“Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari,”kata Atis.

Operasi Tangkap Tangan oleh DLH, dan Satpol PP, telah menjaring puluhan warga di dua titik lokasi, yaitu di kawasan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Bojonggede dan Jalan Gaperi, Kecamatan Cibinong, selama dua hari berturut-turut.

“Mereka tertangkap tangan saat kami lakukan sidak tiga hari lalu. Setelah kami data lalu diarahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan,”ujar Atis.

Selain itu Atis mengaku akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang disinyalir warga kerap membuang sampah baik ke pinggir jalan, sungai, maupun saluran air.

“Kami akan terus lakukan sidak biar warga jera,”pungkasnya

Laporan : Tri Mahmudi

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

Tiga Srikandi TNI-AD, AL dan AU Bagi Paket Sembako Kepada Korban Banjir Konsel

Next Post

Satgas Yonif 725 Woroagi Hadiri Komsos di Kodim 1701 Jayapura

Next Post
Satgas Yonif 725 Woroagi Hadiri Komsos di Kodim 1701 Jayapura

Satgas Yonif 725 Woroagi Hadiri Komsos di Kodim 1701 Jayapura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kids, Work and Marijuana Stocks
  • Perusahaan Untung Warga Buntung, PT BMR dan Oknum Inisial AN Kerjasama Penyerobotan Lahan
  • Tak Hanya Sebagai Penyedap Rasa, Ini Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan
  • Nahkodai F-PRB Sultra, Yudhianto Mahardika Siap Meminimalisir Resiko Bencana di Bumi Anoa
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.