AMANAHSULTRA.COM : BOGOR – Masalah sampah akhir-akhir ini menjadi sorotan di setiap daerah, setiap kabupaten berlomba-lomba untuk mencari solusi terkait masalah sampah. Diantaranya Kota Bogor yang sedang menggalakan peduli sampah dan pemberlakuan denda bagi warga pembuang sampah yang membandel.
Salah satu contoh yakni 11 dari 27 warga dikenakan denda sebesar Rp 400 ribu karena terbukti membuang sampah sembarangan di dua titik lokasi di Kabupaten Bogor.
Mereka pun harus membayar denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ke 11 Warga itu juga dikenakan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air.
“Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,”beber Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Atis menyebutkan, dari 27 pelanggar hanya 11 yang hadir mengikuti sidang. Namun begitu, sisanya tetap menjalani sidang karena jika tidak akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
“Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari,”kata Atis.
Operasi Tangkap Tangan oleh DLH, dan Satpol PP, telah menjaring puluhan warga di dua titik lokasi, yaitu di kawasan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Bojonggede dan Jalan Gaperi, Kecamatan Cibinong, selama dua hari berturut-turut.
“Mereka tertangkap tangan saat kami lakukan sidak tiga hari lalu. Setelah kami data lalu diarahkan untuk mengikuti sidang di pengadilan,”ujar Atis.
Selain itu Atis mengaku akan terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang disinyalir warga kerap membuang sampah baik ke pinggir jalan, sungai, maupun saluran air.
“Kami akan terus lakukan sidak biar warga jera,”pungkasnya
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra