AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkotika Golongan I jenis Shabu, sebanyak 1,4 kilogram di halaman belakang Kantor BNNP Sultra.
Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut diuji terlebih dahulu oleh BNNP Sultra dengan menggunakan alat narkotest. Hal itu untuk membuktikan keaslian dari BB yang akan dimusnahkan oleh BNN.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tiga tersangka yang telah ditahan oleh pihak BNNP Sultra.
“Total barang bukti sabu yang berhasil di amankan dari tiga kasus yakni 1396,45 Gram. Tetapi yang dimusnahkan kurang lebih 1,4 kilogram yang lain digunakan untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan,” katanya.

Barang haram tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan yakni JB (34), H (39) dan IE (34).
Dimana pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan JB di Lorong Infantri, Kelurahan Padaleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Kami menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, dengan berat bruto 406,45 gram,” ujarnya Ghiri
Setelah menangkap JB, kata Ghiri, petugas BNNP kemudian menangkap H dan IE di depan Odixy Cafe, pada Selasa (18/02). Ditemukan satu bungkus aluminium foil warna gold yang berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 1008 gram yang disembunyikan di dalam tas.
Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Dengan ancaman hukuman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara secara singkat 6 Tahun serta paling lama 20 Tahun.
Laporan : Aryani fitriana