AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Tak habis cerita jika membahas soal dugaan kejahatan pada sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara) Sultra).
Kali ini PT. Naga Bumi Utama (NBU) yang kena sialnya. Dari data yang didapatkan oleh
Law Mining Center (LMC) Sultra tambang ini telah melakukan aktivitas ilegal.
Bukan main pintarnya, dengan berkedok menambang batuan beku dengan berkomuditaskan peridotit, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini rupanya tengah asyik mengarap ore nikel yang berada dikawasan hutan lindung.

Kepada Amanahsultra.id, Ketua Umum LMC Sultra, Julianto Jaya Perdana
mengatakan bahwa aktivitas PT. NBU di duga bertentangan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan bara (Minerba).
“Kuat dugaan kami bahwa PT. Naga Bumi Utama melakukan Ilega Mining, yang mana seharusnya izin yang di berikan pemerintah kepada PT. NBU adalah komoditas batuan (perioditit) namun melakukan aktivitas penambangan nikel, Inikan terang-terangan dalam menabrak regulasi, “ucapnya, Sabtu (19/6/2021)
Kejahatan PT. NBU tak berhenti sampai disitu saja, Jul sapaan Julianto ini juga menuturkan bahwa PT. NBU juga leluasa menggarap hutan lindung.
menurut dia hal tersebut telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang kehutanan .
“Kami juga menduga korporasi ini leluasa menggarap hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH, dan seharusnya perusahaan yang melakukan aktivitas produksinya di Hutan lindung itu di wajibkan terlebih dahulu untuk mengurus IPPKH dan alhasil berdasarkan tinjauan kami di lapangan PT. NBU Leluasa Menggarap hutan lindung, ”bebernya
Bahkan ia pun menilai bahwa penegakan supremasi hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sulawesi Tenggara terhadap perusahan tambang ini terkesan tutup mata.
“Seharusnya Gakum KLHK wilayah Sulawesi, Inspektor Tambang dan Polda Sultra mampu mengetahui hal tersebut karena hal tersebut kuat dugaan bertentangan dengan regulasi, “ungkap Julianto
Olehnya itu atas dugaan ilegal tambang PT. NBU, pihaknya akan melaporkan kasus ini Gakkum KLHK RI, Ditjen Minerba RI dan Mabes Polri.
“Dalam waktu dekat, kami bakal melayangkan aduan tersebut di Mabes Polri, dan Gakkum KLHK RI, dan Ditjen Minerba karena perusahaan ini telah menggarap kawasan hutan lindung karena di duga belum mengantongi IPPKH dan terjadi Tumpang Tindih IUP, “pungkasnya
Penulis : Falonk