AMANASULTRA.ID :JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayar pada H-10 sampai dengan H-5 Lebaran. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp14,8 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.
Tak hanya itu saja, THR juga tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota itu ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, THR 2021 secara keseluruhan akan diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR tahun ini juga akan diberikan kepada pegawai non PNS yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Kemudian PNS, prajurit TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar satu kali penghasilan.
Dimana, pembayaran THR akan dibebankan kepada instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
Begitu juga dengan pembayaran THR kepada PNS, prajurit TNI, dan Polri yang sudah meninggal. THR akan diberikan kepada perwakilan keluarga sebesar satu kali penghasilan.
Penulis : Sanjas