AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Sebut saja Mawar (Inisial), anak dibawah umur yang tinggal di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari menjadi korban pemerkosaan.
Mawar yang berusia 13 tahun itu harus mendapatkan perlakuan tak senonoh dari seorang pria berinisial IFP (32).
Pria bejat itu tega merusak masa depan mawar disalah satu penginapan hotel di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Rabu (26/4/2023).
Diketahui bahwa pelaku merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe.
Terkuaknya kejadian ini saat Ibu korban terbangun sekitar Pukul 03.00 WITA yang kebetulan juga ia hendak membuat susu untuk anak kecilnya.
Karena merasa aneh anaknya tak berada dirumah, Ibu korban pun langsung mengecek CCTV yang ada dikediamannya hingga Mawar pun nampak sedang berjalan keluar rumah.
Selang beberapa waktu kemudian, Mawar menghubungi sang Ibu untuk diminta menjemputnya di gerbang Puuwatu.
Dalam komunikasi lewat via telephone, terdengar suara tangisan Mawar bak seperti orang ketakutan.
Tak menunggu lama Ibunya pun langsung menghampiri Mawar. Setibanya, Ibu Mawar sontak kaget melihat wajah dan lengan kiri anaknya luka lebam.
Korban pun menceritakan kepada Ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh IFP, yang tidak lain merupakan kakak dari temannya (Mawar).
Tanpa berfikir panjang, sang Ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari untuk segera menangkap pelaku tersebut (IFP).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Alhamdulillah Buser 77 Satreskrim Polresta telah berhasil menangkap pelaku di Desa Lasoso pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 20.30 WITA, “ungkapnya
Lebih lanjut kata Fitrayadi, pelaku saat ini tengah dilakukan penyelidikan untuk kemudian proses hukumnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, “pungkasnya
Penulis : Falonk