AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim melakukan gebrakan dengan membuat program pembelajaran nasional baru.
Terdapat empat program yang ditetapkan Mendikbud. Diantaranya Program Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Nadiem menyebut empat program kebijakan pendidikan tersebut sebagai “Merdeka Belajar”. Sehingga ia juga menyakini, nantinya program ini akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, “ucap Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Selain itu kata Nadiem, Program pertama USBN direncanakan akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh pihak sekolah tahun 2020 nanti.
“Ujian ini dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya, “jelasnya
Kemudian lanjut Mendikbud, yang kedua UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
Dimana pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter, “ungkap pendiri Go-Jek ini.
Selanjutnya yang ketiga, untuk program RPP, Kemendikbud nantinya akan menyederhanakan dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam hal tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Ada tiga komponen inti RPP yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Dan yang terakhir program PPDB, dimana Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
“Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah, “pungkas Nadiem.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra