AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Polemik dugaan Kebocoran surat suara Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe masih berlanjut.
Kasus ini bermula saat Ketua Bidang hukum dan Advokasi Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim, Jushriman membeberkan adanya dugaan kecurangan itu.
Yang mana, MKS (Inisial) yang merupakan LO pasangan calon nomor urut 3, Harmin-Dessy dan Ketua KPU Konawe, Wike dilaporkan ke Bawaslu Konawe atas dugaan kebocoran surat suara di KPU Konawe, pada Jumat (18/10/2024) kemarin.
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan pihaknya kini tengah memproses laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terkait laporan tersebut kami sudah tindak lanjuti. Yang pastinya dasar kami bekerja sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mana telah di ubah menjadi Perbawaslu nomor 9 tahun 2024,” ungkapnya, Sabtu (19/10/2024)
Ditanya soal dugaan pelanggaran tersebut, Abuldan mengaku belum bisa memastikan apakah laporan tersebut merupakan sebuah pelanggara pidana atau etik.
“Kami belum bisa memastikan itu masuk pelanggaran pidana atau etik. Karena ini masih kita proses, “terangnya
” Kemudian Kami juga belum bisa ekspose karena ini laporan materil. Yang pastinya, bedasarkan Undang-undang Pilkada penanganan pelanggaranya akan dikaji sejak laporan diregistrasi, “pungkas Abuldan
Penulis : Redaksi