AMANAHSULTRA.ID : MAKASSAR – Seorang pengemudi Ojek online (Ojol) diduga telah menganiaya seorang mahasiswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Usai melakukan aksinya Kusniadin (20) langsung menyerahkan diri ke kantor polisi setelah video calon penumpangnya berinisial RA(20) menangis dan viral di media sosial.
Penganiayaan yang dilakukan driver ojol Kusniadin disebabkan emosi setelah RA membatalkan secara pihak pesanannya.
Karena merasa kesal pelaku pun menganiaya korban RA. Atas hal itu korban pun melapor ke pihak kepolisian, Jumat (21/7/2023).
Laporan kejadian itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid kepada awak media Sabtu (22/7/2023).
“Iya benar, driver ojek online itu yang viral penumpangnya menangis sudah menyerahkan diri ke Polres tadi malam, “ungkapnya
Lebih lanjut Rasyid menuturkan, bahwa kejadian ini bermula ketika korban memesan ojek online melalui aplikasi Ojol.
Selanjutnya pada saat korban sementara menunggu yang akan menjemputnya, pelaku Kusniadin datang sambil mempertanyakan perihal pembatalan pesanan ojek korban.
“Korban tidak tahu kalau pesanannya tersebut dibatalkan. Pelaku tidak menerima alasan korban hingga berusaha merebut handphone korban. Namun, korban menghindari. Kemudian pelaku marah dan memukul korban, “jelas Rasyid
Kata Rasyid pelaku memukul sebanyak satu kali di bagian lengan kanannya sehingga korban pun merasa kesakitan dan tidak menerima hal tersebut. Kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi motif pelaku menganiaya korban itu karena jengkel. Pelaku kesal terhadap korban karena pelaku telah tiba sesuai titik pesanan korban kemudian korban membatalkan pesanan ojeknya dan pada saat korban di tanya oleh pelaku, korban tidak mengakuinya telah melakukan pemesanan ojol kemudian membatalkannya, “bebernya
Rasyid juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Kita masih menunggu penyelidikannya, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana, “tutup Rasyid
Penulis : Muh Pandu (Kontributor Makassar)