AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Masalah demi masalah pertambangan masih bergejolak di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Teranyar, perusahaan tambang PT. Indonusa Arta Mulya (IAM) diduga tersandung masalah yang cukup alot.
Kasusnya yakni soal penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hal itu diutarakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Temggara (Sultra), Hendro Nilopo kepada AmanahSultra.id, Sabtu (6/1/2024).
Kata dia, belum lama ini pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan persetujuan RKAB serta PPKH kepada PT Indonusa Arta Mulya (IAM).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari instansi terkait, persetujuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya (IAM) diterbitkan pada bulan Maret 2023 lalu.
Padahal kata dia, pada bulan Maret 2023 seluruh wilayah IUP PT Indonusa Arta Mulya masih berstatus kawasan hutan lindung (HL).
“Jadi info yang kami dapatkan, bahwa RKAB PT Indonusa Arta Mulya disetujui pada bulan Maret 2023 lalu. Untuk kuotanya sekitar 300.000 Metrik Ton (MT) ”ungkap Hendro
Meski demikian menurutnya, persetujuan RKAB PT IAM pada bulan Maret 2023 lalu dinilai janggal. Sebab pada bulan Maret 2023 seluruh wilayah IUP perusahaan itu masih berada diatas kawasan hutan lindung.
“Lebih tepatnya pada bulan Maret 2023 belum dilakukan perubahan fungsi hutan di wilayah IUP PT IAM, yang dimana saat itu seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung, “beber Hendro Nilopo
Sedangkan lanjut dia, untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT. Indonusa Arta Mulya baru di terbitkan pada bulan Agustus 2023.
“Ini yang aneh, jadi mereka (PT. IAM) sudah dapat kuota 300.000 MT saat seluruh wilayah IUP-Nya masih berstatus kawasan hutan lindung, “ujar Aktivis
Nasional asal Konawe Utara itu
Dipaparkannya juga bahwa saat dilakukan evaluasi di wilayah IUP PT. Indonusa Arta Mulya (IAM). Pihak ESDM Sultra tidak dilibatkan oleh evaluator dari Kementerian ESDM RI.
“Evaluator dari kementerian ESDM RI ini juga mesti di pertanyakan, saat evaluasi mestinya mereka sudah tau bahwa seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung. Tapi ironisnya masih di berikan kuota sebesar 300.000 MT, ”jelasnya
Olehnya itu, pihaknya menegaskan akan meminta penjelasan kepada pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait adanya dugaan kongkalikong pemberian kuota RKAB kepada PT Indonusa Arta Mulya pada bulan Maret 2023 lalu.
“Kami akan kepusat untuk meminta penjelasan, sekaligus kejanggalan ini akan kami sampaikan juga ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “tegasnya
Terkahir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengatakan bahwa pihaknya tidak heran ketikan ada oknum di kementerian terkait yang berani bermain dalam pemberian kuota RKAB.
“Tidak heran, yang penting dipertanggungjawabkan, seperti beberapa oknum evaluator dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang saat ini sedang berstatus terdakwa kasus PT. Antam Blok Mandiodo, “pungkas Hendro Nilopo
Penulis : Falonk