AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus bergulir.
Terkait kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah melakukan puldata-pulbaket terhadap dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja melalui Kasi Intel Gede Ancana menjelaskan bahwa, selain Kadis DKP Konawe, mereka juga telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat yakni, Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu.
Dimana Kusdiana akan memberikan klarifikasinya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
“Kami sudah panggil Kadisnya, untuk dimintai klarifikasi pertama. Ini masih berjalan. Terakhir kami periksa itu pekan lalu. Diperiksa selama tiga jam. Kadis ini tidak tau apa apa soal pengadaan kapal itu, yang tau pasti itu kadis sebeelumnya yakni Joko Rusianto yang sekarang di tahan di rutan kelas llB Unaaha, ” ungkap Gede Ancana SH, Senin (26/8/2019).
Selain itu Gede mengatakan, “Saat Mudianto menggantikan Joko Rusianto pada bulan November. Kasus ini sudah selesai di masa Joko Rusianto ini. Intinya si Mudianto hanya dapat laporan bila kapal ini sudah selesai. Setelah itu dilakukan serah terima barang,” tambahnya.
Lebih lanjut Ancana menjelaskan bahwa proyek kapal Penangkap ikan 10 GT, terindikasi barangnya bekas. Kemudian Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp544 juta.
Perludi ketahui, Jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
“Kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto kabupaten Konawe. Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti, “paparnya
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, Kejari Konawe telah menangani perkara korupsi di dinas yang sama. Kala itu, kejari Konawe menangani kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa (pengadaan bibit ikan-red) pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp735 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit perwakikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.
Atas perkara tersebut, Mantan Kadis DKP, Joko Rusianto, mantan Kabid Tangkap, Kusdiana dan mantan Bendahara, Mukmin telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipidkor) Kendari dan saat ini sementara menjalani masa hukumannya.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra