AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali mendapat sorotan.
Perusahaan ini diminta untuk menghentikan aktivitas Terminal Khusus (Tersus)-nya yang berada di Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen.
Kata Andri, saat ini pihaknya tengah mendalami kelayakan Tersus milik perusahaan tambang PT WIN yang diduga tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.
Dijelaskannya juga, klasifikasi Tersus/Tuks telah dituangkan melalui peraturan menteri perhubungan. Sehingga menurutnya PT WIN tidak memenuhi syarat jika mengacu pada peraturan tersebut.
“Ini masalah persyaratan administrasi, sebab di Permenhub telah di tentukan beberapa dokumen persyaratan dan kami duga itu tidak di miliki PT WIN, “ungkapnya, Jumat (5/1/2024)
Bukan soal dokumen saja, secara fisik kata Andri tersus milik PT Wijaya Inti Nusantara menunjukan adanya ketidaksesuaian.
“Tersusnya saja ketika kita lihat secara fisik maka sangat terang adanya kekurangan fasilitas disitu, jadi ya dugaan kami sangat kuat, ”bebernya
Mantan Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia atau Sekjend Sylva ini meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko Konawe Selatan untuk seger menghentikan sementara segala aktivitas di Tersus PT WIN.
“Kami harap Syahbandar Lapuko tidak main-main, jangan ada penerbitan dokumen apapun untuk melegalkan aktivitas disana sebelum mereka memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana peraturan Menteri, ”tegas Muh. Andriansyah Husen
Pria yang akrab disapa Binggo ini bahkan akan melaporkan Syahbandar Lapuko ke Kementerian Pergubungan (Kemenhub) jika tetap memberikan dokumen izin sandar, olah gerak, dan surat perintah berlayar (SPB) ke PT Wijaya Inti Nusantara.
“Kami akan lapor syahbandar jika tetap memberikan dokumen sandar, olah gerak dan SPB ke PT WIN, ”pungkasnya
Penulis : Falonk