AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Setelah merebaknya virus Corona dibelahan dunia, termasuk di Indonesia belakangan ini, hal tersebut juga menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Tidak mau kecolongan, dan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah yang dipimpinnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sjarif Sajang, menggelar rapat, yang diikuti para pimpinan OPD, Camat dan para Kepala Puskesmas.
Dikesempatan itu, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga meminta kepada seluruh pihak agar siaga dalam menghadapi kemungkinan yang akan terjadi terkait pandemi Corona yang telah merenggut ribuan nyawa di seluruh dunia.
“Kesiapsiagaan kita diperlukan dalam menghadapi Pandemi Corona ini, termasuk ketersediaan fasilitas kesehatan, juga tenaga dokter dan perawat di Rumah Sakit serta di Puskesmas. Protokol kesehatan ketika menangani pasien suspect harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” ungkapnya, Senin (16/03/2020).
Selain itu, sejalan dengan kebijakan daerah lainnya dan sesuai keputusan Gubernur Sultra Ali Mazi, ia memerintahkan agar aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP agar menghentikan sementara proses belajar mengajar selama 14 hari kedepan.
Hal ini wajib dilakukan, mengingat Konsel salah satu pintu masuk bagi warga luar Sultra, utamanya yang menggunakan jasa transportasi udara melalui Bandara Haluoleo dan jasa transportasi laut via pelabuhan penyeberangan Fery Torobulu, Kecamatan Laeya dan di Langgapulu-Kolono Timur.
Termasuk menghimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Selai itu, Ia juga memerintahkan Camat, agar menyampaikan ke masyarakat di wilayah kerjanya, untuk meniadakan sementara kegiatan mengumpulkan massa, termasuk menyiapkan desinfektan untuk didistribusi di tempat umum atau rumah ibadah.
Lanjut Surunuddin, pihaknya akan menjamin ketersediaan anggaran dalam memerangi wabah tersebut dengan merujuk pada SK Menteri Keuangan, Sri Mulyani Nomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona.
“Untuk biaya perawatan sesuai instruksi Presiden, kita siapkan anggarannya, baik yang terjangkit maupun perlindungan terhadap petugas medis, termasuk menyiapkan suplement kesehatan dan alat pelindung diri,” bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menerbitkan leaflet berisi himbauan bagi masyarakat, tentang pencegahan virus Corona. Dan mengingatkan Dinkes agar menyiapkan seluruh fasilitas kesehatan dengan baik sesuai protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah Pusat.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Aryani fitriana