AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam Proxy War untuk melumpuhkan kekuatan Bangsa.
Dan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan dan memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya di daerah Konawe Selatan (Konsel), Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan bakal membentuk Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar).
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Teknis Implementasi INPRES No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2018 – 2019 (RAN-P4GN) di Kabupaten Konsel.
Rapat Teknis yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Konsel tersebut pada Sabtu kemarin (29/11/2019), dipimpin dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Armansyah, dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari, Hj. Murniaty serta para pimpinan OPD Lingkup Pemda Konsel.
“Penyalahgunaan Narkoba berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, kualitas pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, kehidupan sosial dan kualitas lingkungan hidup, “ungkap Armansyah.
Disamping itu pelanggaran memicu peningkatan kasus hukum berupa peningkatan tindak kejahatan sosial, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kecelakaan lalu lintas dan tindakan penghambat kriminal lainnya.
Untuk mengatasi dampak buruk tersebut, perlu dilakukan pencegahan masif dan penindakan hukum secara tegas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi kegiatan P4GN ini dengan melibatkan peran aktif seluruh komponen Bangsa dan masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Konsel akan membuat regulasi untuk melaksanakan program P4GN kearifan lokal tersebut, berupa Perda tentang penguatan pelaksanaan P4GN dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada para penyelenggara program P4GN.
“Sambil berproses dalam perumusan Raperda, saya mengajak seluruh OPD bersinergi untuk membentuk Desa BERSINAR di Konsel yang akan menjadi pusat kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan program P4GN. Melalui penguatan peran tiga pilar yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan di Konsel, “jelas Armansyah.
Untuk itu juga kata dia, perlu dikeluarkan Instruksi Bupati sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan nasional dibidang P4GN, dan instruksi ini memberikan arah dalam pelaksanaan strategi dan kebijakan pelaksanaan P4GN di lingkungan OPD.
“Sekaligus berharap seluruh peserta Rapat Teknis ini dapat mengikuti dan memahami apa yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat di bidang P4GN ini dan terus bersinergi dengan BNN Kendari, “beber Armansyah.
Sementara itu dalam arahannya Kepala BNNK Kendari, Hj. Murniaty mengatakan, bahwa kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh sebagai negara yang menjadi salah satu sasaran terbesar dalam peredaran gelap prekursor narkotika, yang dikendalikan oleh jaringan nasional dan internasional. Dan Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.
“Untuk mengatasi dampak buruk penyalahgunaan tersebut, selain penindakan hukum juga melakukan rehabilitasi berkualitas guna mencegah semakin meningkat dan meluasnya kasus narkoba di masyarakat, “ucap Murniaty.
Mendukung hal itu, sejak tahun 2018 BNNK Kendari telah melakukan pengembangan wilayah kerja dan melaksanakan program P4GN pada 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Konsel.
“Adapaun kegiatan program P4GN yang telah dan akan dilakukan, meliputi kegiatan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba, diseminasi P4GN, pemberdayaan anti narkoba, rehabilitasi penyalahgunaan dan kegiatan pemberantasan peredaran Narkoba, “ujar Kepala BNNK Kendari
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra