AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Pasca beredar dijagad media pemberitaan Sulawesi Tenggara (Sultra), perusahaan tambang PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) kini mulai diketahui siapa pemiliknya.
Nama H. Iksan Erdiansyah alias Iksan kerap dikaitkan dengan perusahaan tersebut. Iksan diketahui merupakan Direktur di Perusahan PT. Sangia Perkasa Raya.
H. Ikhsan juga merupakan Ketua Pimpinan Cabang salah satu Partai Politik ternama yang diberikan mandat di Kabupaten Konawe Utara.
Diketahui bahwa diduga PT. Sangia Perkasa Raya tak memiliki Izin Eksplorasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tak cukup sampai disitu, PT. SPR juga disinyalir menggunakan dokumen perusahaan lain untuk penjualan ore nikel.
Hal itu dipaparkan oleh Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.
Don HN sapaan Hendro ini menjelaskan bahwa, dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) maka akan menemukan adanya bab yang mengatur tentang Kententuan Pidana.
Yang mana kata Hendro, bagi setiap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara dan di peruntukkan bagi semua warga negara indonesia tanpa terkecuali.
“Negara telah mengatur seluruh pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya, Senin (22/3/2021)
Selain itu Hendro bilang, mengenai pemberlakuan atau penerapan Ketentuan Pidana pada UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (minerba) nampaknya masih sangat jauh dari harapan negara ini.
“Masih adanya sistem pilih kasih dalam penegakkan hukum di negeri ini terkhusus di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara, “ucapnya
“Jangan karena jabatan tersebut tentu memberi suplemen baru bagi seorang H. Ikhsan. Sebab jika ditarik benang lurusnya saya berasumsi ada kekuatan khusus di belakang jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konut, “tambah Hendro Nilopo
Bahkan saat ini PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) masih terus melangsungkan kegiatan pertambangannya tanpa ada hambatan.
“Entah pihak penegak hukum tidak mengetahuinya atau mungkin tau tetapi tak mau menindak. Atau adanya kekuatan khusus di belakang jabatan seorang H. Iksan, “beber Hendro
Olehnya itu ia berharap penegak hukum di Bumi Anoa ini bisa hadir dan menjalankan amanat undang-undang, terutama mengenai pemberantasan mafia tambang.
“Saya berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi atau pelaku ilegal mining terkhusus aktifitas PT. Sangia Perkasa Raya (SPR), “pungkas Hendro Nilopo
Penulis : Falonk