AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Aktivitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Negara tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di sinyalir kembali terjadi di Bumi Oheo, Konawe Utara.
Hal tersebut di katakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, saat di temui, Jumat, (9/4/2021).
Kata Hendro, dugaan kejahatan pertambangan (ilegal mining) di dalam Kawasan Hutan Negara tanpa dokumen IPPKH tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT. Kaci Purnama Indah (KPI) bersama PT. Astima Konstruksi (Askon).
Kedua perusahaan tersebut beroperasi di lwilayah Blok Morombo, Kabutaen Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Informasi yang kami himpun PT. KPI ini mengaku sebagai pemilik IUP sedangkan PT. Askon sebagai kontraktor mining yang di berikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT. Kaci Purnama Indah dan mereka nambang itu diatas Kawasan Hutan tanpa mengantongi dokumen IPPKH, “bebernya
Sehingga lal itu menurut Hendro, sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan, “jelas Hendro
Selain itu pria sapaan Don HN ini juga menemukan keganjalan lainnya, dimana setelah menelusuri legalitas PT. KPI selaku pemberi SPK kepada PT. Askon selaku kontraktor Mining, Hendro mengaku tak menemukan adanya nama PT. KPI di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sehingga menurut Hendro kegiatan kedua perusahaan tersebut selain melanggar UU Kehutanan juga telah melanggar UU Minerba.
“Jadi memang bukan hanya menambang di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH, kedua perusahaan ini bahkan menambang tanpa IUP yang resmi, “ungkap aktivis asal Konawe Utara itu.
Dijelaskannya juga bahwa kedua perusahaan itu juga melanggar UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Dalam UU itu jelas, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), “tegas Hendro
Dengan begitu Hendro pun mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Instansi-instansi terkait, untuk bisa bersinergi menghentikan aktifitas kedua perusahaan tersebut yakni PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Astima Konstruksi (Askon).
“Juga melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guna untuk memperlihatkan eksistensi dan konsistensi penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal mining serta demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil dan beradab di Bumi Anoa tercinta, “ucapnya
Menyoal hal itu, saat rekan media mencoba menghubungi owner PT. Astima Konstruksi (Askon) untuk meminta klarifikasi, pimpinan perusahaan kontraktor mining itu tidak memberikan jawaban.
Sedangkan untuk PT. KPI selaku pemilik IUP juga belum bisa di hubungi untuk memberikan klarifikasi ihwal dugaan yang dialamatkan keperusahaannya.
Penulis : Falonk