AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT. Cipta Surya Delapan atau yang biasa disebut dengan PT. CS8 rupanya menyimpan masalah besar.
Dari hasil investigasi yang dilakukan media ini, perusahaan tambang tersebut sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Parahnya lagi hingga saat ini mereka (PT.CS8) masih melakukan aktivitas diberbagai wilayah. Salah satunya di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Rekaman video yang berhasil diabadikan oleh tim media AmanahSultra.id, nampak seorang yang diduga merupakan pekerja kontraktor mining mengakui bahwa ia bekerja di perusahaan CS8.
“Kami di CS8 pak, “ungkapnya

Dan anehnya lagi perusahaan yang dijaga oleh beberapa oknum aparat ini lagi gencar-gencarnya melakukan pencurian ore nikel.
Bahkan dalam aktivitas ilegalnya itu CS8 secara diam-diam dengan seenaknya melakukan aktivitas pemuatan ore Nickel di Jetty milik PT. RMI tanpa sepengetahuan pemilik jetty.
Bahkan beberapa informasi yang dihimpun media ini, Direktur Utama PT. CS8 yang bernama SUCIPTO ABADI, ST bukanlah merupakan pemegang dari perusahaan tersebut melainkan ada oknum jenderal yang berada dibelakang tambang ini.

Tak hanya di Marombo masalah lainnya juga diungkapkan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) saat menyambangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada beberapa waktu lalu.
PT. Cipta Surya Delapan (CS8) ini juga melakukan pencurian ore nikel di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Dimana dalam menjalankan aksi mereka (PT.CS8), tambang ini dibekingi oleh salah satu oknum anggota Polda Sultra berinisial “SGT”.
Hal itu dikatakan oleh Presidium Forsemesta, NurĀ Asrawan kepada AmanahSultra beberapa hari lalu. Dia mengatakan bahwa PT.CS8 telah mengambil ore nikel diwilayah IUP milik PT. PGWL dan PT. BUGR.
“Pencurian ore nikel PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PGWL dan PT BUGR tidak biasa didiamkan begitu saja, “ungkapnya
Lanjut Asrawan, “Memang mereka sudah damai,
namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi berinisal SGT yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan, “tegasnya
Tak berhenti sampai disitu saja, pihaknya juga menyoroti penindakan ilegal mining Polda Sultra yang mengabaikan aspek penegakkan hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Cipta Surya Delapan (CS8).
“Kami menduga kasus yang telah dihentikan oleh Polda Sultra ini syarat dengan main mata, “ucapnya
Atas kasus tersebut dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI.
“Minggu ini kami akan aksi ke Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI sampai persoalan ini selesai, “pungkasnya
Penulis : Ulya