AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyimpan masalah cukup besar.
Tambang tersebut yakni PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Perusahaan ini diduga kuat telah menggarap kawasan hutan magrove di Konawe Selatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Law Mining Center Sulawesi Tenggara (Ketum LMC Sultra), Julianto Jaya Perdana, Minggu (28/3/2021).
Kepada Amanahsultra.id Julianto menjelaskan bahwa seharusnya aktivitas PT. WIN mampu membawa iklim investasi yang sehat, bukan melakukan kejahatan pengrusakan terhadap hutan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, yakni tepatnya di Desa Wonua Kongga telah terjadi penggarapan hutan mangrove dan berdasarkan titik kordinat yang kami ambil sebanyak dua titik, hal tersebut memasuki kawasan hutan konservasi, “ucapnya
Sehingga menurut pandanganya, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanaan.
“Kuat dugaan PT. WIN ini melakukan aktivitas di atas kawasan hutan konservasi dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “beber Julianto
Lebih lanjut kata dia, saat menelusuri lebih dalam terkait aktivitas PT. WIN, bahwa pada saat pihaknya mengambil titik koordinat, ternyata aktivitas penambangan PT. WINjuga diduga berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Saat mengambil Kordinat juga di lokasi, ternyata setelah di Floating aktivitas tersebut berada di luar WIUP, tentunya hal tersebut merupakan perampokan kekayaan sumber daya alam, “tegas Ketum LMC Sultra
Jul yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini memaparkan bahwa, diduga keras koorporasi tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kuat dugaan aktivitas tersebut melenceng dari WIUP PT. WIN dan bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, “paparnya
Atas dugaan penggarapan hutan konservasi tanpa izin dan dugaan menambang di luar WIUP, Julianto bakal melayangkan laporan ke Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan data yang kami genggam, kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan KLHK, karena yang pertama berbicara mengenai dugaan kerugian negara dan yang kedua terkait dugaan ilegal mining “pungkasnya
Penulis : Falonk