AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Dugaan kejahatan pertambangan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara seakan tak ada habisnya, kali ini dugaan kejahatan pertambangan dialamatkan apda PT. Riota Jaya Lestari (RJL).
Tambang ini beroperasi di Desa Sulaho, Keamatan, Lasusua, Kabuoaten Kolaka Utara (Kolut).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurut dia, perusahaan dengan keluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2011 itu di duga melakukan aktifitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan Negara tanpa di lengkapi dengan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
“Kita sudah cek IUP nya masuk di dalam Kawasan Hutan Produksi sebagian masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas, kemudian kuat dugaan kami aktifitasnya tidak di lengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), “ungkap Hendro, Selasa (22/6/2021)
Dia juga menambahkan, akibat dari aktivitas di dalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH, masyarakat kerab menjadi langganan banjir saat musim penghujan.
Tak cukup sampai disitu, jalan haulling PT. Riota Jaya Lestari yang berada di lingkungan masyarakat, dianggap dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat khususnya masyarakat di Desa Sulaho.
“Hasil investigasi kami, jika musim penghujan masyarakat disana sering di perhadapkan dengan banjir begitu pun jika musim kemarau debu-debu yang berasal dari aktifitas haulling sangat mengancam kehidupan masyarakat, “terangnya
Bahkan kata Hendro, PT. Riota Jaya Lestari (RJL) juga tidak di lengkapi dengan Terminal Khusus (Tersus) maupun Izin Terminal Khusus (Tersus) sebagai sarana-prasarana perusahaan dalam melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan nikel.
“Hasil penelusuran kami PT. RJL ini memang belum mengantongi IPPKH sebagai syarat untuk melakukan kegiatan didalam kawasan hutan negara juga tidak memiliki izin tersus sebagai syarat bagi perusahaan yang akan melakukan aktifitas pengangkutan dan penjualan hasil galian, “bebernya
Olehnya itu, pihaknya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan serta melakukan penindakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harap Aparat Penegak Hukum bisa segera melakukan penyelidikan serta penindakan terkait dugaan yang kami sampaikan ini. Jika dibiarkan terus menerus kami khawatir akan semakin menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi kehidupan masyarakat lingkar perusahaan PT. Riota Jaya Lestari itu, “pungkasnya
Penulis : Falonk