AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – PT. Garuda Indonesia Persero Tbk lagi-lagi harus gigit jari. Tercatat bahwa maskapai penerbangan terbesar di Indonesia ini memiliki tunggakan pembayaran gaji karyawan yang sangat luar biasa.
Gaji yang harus dibayarkan itu senilai US$23 juta atau bila dirupiahkan sebanyak Rp328,3 miliar, hal ini tercatat di tanggal 31 Desember 2020 lalu.
Tunggakan itu terjadi akibat penundaan pembayaran gaji yang dilakukan manajemen dalam rangka efisiensi. Tunggakam gaji tersebut terjadi mulai dari level direksi, komisaris hingga staf karyawan.
“Sebagai respons terhadap tekanan kinerja imbas situasi pandemi, terhitung dari April hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada 2020, “terang managemen PT. Garuda Indonesia dalam informasinya, Rabu (9/6/2021)
Bahkan manajemen juga merinci untuk direksi dan komisaris, penundaan pembayaran gaji dilakukan sebesar 50 persen setiap bulannya.
“Kemudian untuk vice president, captain, first office dan flight service manager sebesar 30 persen, “tulisnya
Sementara itu, untuk level senior manager, penundaan pembayaran gaji diberlakukan sebesar 25 persen. Sementara untuk flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen.
Kemudian yang terakhir, untuk penundaan gaji duty manager dan supervisor sebesar 15 persen.
Sedangkan staff (analyst, ofgficer atau setara) dan siswa penundaan pembayaran gajinya sebesar 10 persen
“Untuk estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$23 Juta, “papar manajemen
Tak hanya itu, selain menunda pembayaran gaji, langkah lain yang dilakukan perseroan dalam rangka efisiensi keuangan antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT.
Bahkan perseroan juga melakukan program pensiun dipercepat kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan pada 2020.
Penulis : Fandi