AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) oleh tersangka Mantan Ketua Umum Partai persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Romahurmuzy alias Rommy, kini memasuki tahap pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/01/2020).
Pada sidang sebelumnya Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memvonis terdakwa Rommy dengan pidana hukuman 4 tahun pejara dan denda Rp250 juta.
Tidak hanya itu Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp6 juta, serta mencabut hak politik Rommy untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Dalam pembelaan, Rommy menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
“Atas uang Haris Hasanuddin, sebesar Rp 5 juta saya tidak pernah mengetahuinya dan menerimanya. Kemudian uang senilai Rp250 juta diterima pada 6 Februari di kediaman saya, saya sudah kembalikan 22 hari sesudahnya, “ungkapnya dihadapan majelis hakim PN Tipikor Jakpus.
Sedangkan untuk penerimaan uang dari Muafaq sebesar Rp41,4 juta, dianggap Rommy merupakan dakwaan dan tuntutan yang konyol. Sebab kata Rommy, Jaksa memaksa dirinya bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan yang ia tidak ketahui.
Kemudian ia juga membantah dan tidak pernah menerima soal uang yang diterima ajudanya sebesar Rp50 juta di Hotel Bumi Surabaya.
“Uang Rp50 juta yang diterimakan ajudan saya di hotel Bumi di Surabaya, saya tidak pernah menerimanya, namun dianggap menerima karena kesaksian Muafaq seorang, yang atas kesaksian itu ia diganjar justice collaborator, “jelasnya
Untuk diketahui sebelumnya, Rommy dituntut menerima suap dari Haris dan Muafaq atas jual beli perkara di Kementerian Agama.
Alhasil Rommy pun dituntut KPK dengan Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra