• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

‘Aceng’ Pemodal Tambang Ilegal di WIUP Antam Dilapor ke Jaksa

admin by admin
in Pertambangan
0
‘Aceng’ Pemodal Tambang Ilegal di WIUP Antam Dilapor ke Jaksa

Design AmanahSultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Nama Aceng kini menjadi bulan-bulanan oleh para aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan pedas yang dialamatkan kepadanya tidak terlepas dari dugaan perbuatan melawan hukum pada aktivitas pertambangan.

Aceng disebut sebagai salah satu aktor di balik penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Dosa Aceng pun muncul kepermukaan usai terendus sebagai pemodal penambangan ilegal KSO Basman di WIUP PT Antam yakni Eks WIUP PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan PT Trimega Pasific Indonesia (TPI).

Massa Ampuh Sultra saat unjuk rasa di kantor Kejati Sultra, Selasa (4/6/2023).

Hal itu disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyambangi Kejati Sultra, Senin (3/7/2023).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa kedatangan mereka tidak lain yakni melaporkan Aceng atas dugaan keteribatannya dalam pusaran kasus korupsi pertambangan PT Antam.

“Kejati Sultra harus menindak tegas Aceng sebagai pemodal dibalik penambangan ilegal KSO Basman di WIUP PT Antam tepatnya di eks WIUP PT KMS 27 dan PT TPI, “ungkapnya

Tak hanya itu saja, ia juga menilai ada keistimewaan yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap Aceng.

Sebab pria sapaan Egis ini menjelaskan bahwa sampai hari ini pengusaha tersebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum.

“Ada 38 perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun Aceng sampai saat ini masih leluasa berkeliaran, “tegasnya

Olehnya itu dalam kasus tersebut dirinya akan mempresure sampai nama Aceng masuk dalam jajaran tersangka pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini, pekan depan kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar, “tegas Hendro

Lanjutnya, “untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak bermain main dalam kasus tersebut, ”pungkas Hendro Nilopo

Penulis : Falonk

 

Previous Post

Kongsi Tambang Unaha Bakti dan Kementerian LHK Penyebab Terjadinya Perambahan Hutan

Next Post

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Organ Ginjal

Next Post
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Organ Ginjal

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Organ Ginjal

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In