AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Nama Aceng kini menjadi bulan-bulanan oleh para aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sorotan pedas yang dialamatkan kepadanya tidak terlepas dari dugaan perbuatan melawan hukum pada aktivitas pertambangan.
Aceng disebut sebagai salah satu aktor di balik penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Dosa Aceng pun muncul kepermukaan usai terendus sebagai pemodal penambangan ilegal KSO Basman di WIUP PT Antam yakni Eks WIUP PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan PT Trimega Pasific Indonesia (TPI).
Hal itu disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyambangi Kejati Sultra, Senin (3/7/2023).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa kedatangan mereka tidak lain yakni melaporkan Aceng atas dugaan keteribatannya dalam pusaran kasus korupsi pertambangan PT Antam.
“Kejati Sultra harus menindak tegas Aceng sebagai pemodal dibalik penambangan ilegal KSO Basman di WIUP PT Antam tepatnya di eks WIUP PT KMS 27 dan PT TPI, “ungkapnya
Tak hanya itu saja, ia juga menilai ada keistimewaan yang diberikan oleh Kejati Sultra terhadap Aceng.
Sebab pria sapaan Egis ini menjelaskan bahwa sampai hari ini pengusaha tersebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum.
“Ada 38 perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sultra, namun Aceng sampai saat ini masih leluasa berkeliaran, “tegasnya
Olehnya itu dalam kasus tersebut dirinya akan mempresure sampai nama Aceng masuk dalam jajaran tersangka pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kembali kami tegaskan bahwa gerakan ini merupakan langkah awal dalam menguak kasus ini, pekan depan kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang sangat besar, “tegas Hendro
Lanjutnya, “untuk itu kami sampaikan kepada Kejati Sultra agar tidak bermain main dalam kasus tersebut, ”pungkas Hendro Nilopo
Penulis : Falonk