AMANASULTRA.COM : KONAWE – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, lagi-lagi mendapat aksi Unjuk rasa (Unras) dari berbagai konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rabu (22/1/2010)
Massa tersebut terdiri dari LEPHAM, DPD LIRA dan Poros Keadilan Konawe.
Sesuai hasil investigasi massa aksi tersebut. Tujuh item pekerjaan Dinas PUPR Konawe terkesan senyap. Sebab pekerjaannya tidak melalui proses lelang.
Bahkan menurut mereka, pekerjaan itu diduga kuat terindikasi korupsi, karena pengelolaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Ketujuh item pekerjaan itu yakni program rehabilitasi sungai yang terletak di Kecamatan Anggotoa, Anggaberi dan Amonggedo yang di swakelola dengan anggaran miliyaran rupiah, kemudian swakelola Sumber Daya Air (SDA), dan rehabilitasi jalan aspal Kota Unaaha.
Dalam orasinya Tasman yang merupakan salah satu massa menyampaikan, tahun 2019 lalu pihaknya yang tergabung dalam konsorsium ini sudah turun ke lapangan melakukan investigasi, sehingga dengan begitu pihaknya pun merilis adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Konawe pada program swakelola tahun 2018 dan 2019.
“Kegiatan tersebut di laksanakan dengan cara swakelola yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, “tegasnya
“Untuk itu kami menduga adanya permainan administrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Konawe, guna mendapatkan keuntungan besar yang mengakibatkan kerugian daerah dan kerugian Negara, “tambah Tasman.
Sementara itu dihadapan massa aksi, Kepala Bidang (Kabid) SDA Nurjanah menjelaskan, pekerjaan yang terletak di tiga kecamatan yakni Amonggedo, Anggaberi, dan Anggatoa, menurutnya memang tidak dilelang. Sebab masuk dalam kegiatan perubahan. Jika tidak dilelangkan maka pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan.
“Anggaran sebesar Rp2 miliar itu kalau dilelang waktu yang ditentukan tidak akan selesai, karena proses lelang membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, sehingga di sewakelolakan agar cepat selesai, “jelas Nurjanah.
Usai mendengarkan tanggapan pihak Dinas PUPR Konawe massa pun melanjutkan aksinya di halaman kantor Kejari Konawe.
Dalam orasinya lagi, Tasman meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe yang baru dilantik, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terindikasi di Dinas PUPR Kabupaten Konawe dan segera memanggil beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Diantaranya, Kadis PUPR Kabupaten Konawe, Kepala Bidang (Kabid) SDA, Bina Marga, dan Cipta Karya, harus segera dipanggil dan diperiksa terkait penggunaan anggaran swakelola tahun anggaran (TA) 2017-2019. Apa bila tuntutan kami tidak segera direalisasi oleh Kajari Konawe, maka kami yang tergabung dalam konsorsium ini akan melaporkan kasus ini kepada KPK, “beber Tasman,
Laporan : Rido
Editor : Ifal Chandra