AMANAHSULTRA.COM : BOGOR – Sebanyak 4 (empat) orang tersangka mucikari berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Senin (23/12/2019).
Keempatnya diamankan dalam kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus Kawin Kontrak di kawasan puncak Bogor.
Upaya Kepolisian oleh SatReskrim Polres Bogor ini, merupakan salah satu wujud nyata guna menekan angka perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok “Prostitusi yang dihalalkan”.
“Kawasan puncak di Kabupaten Bogor ini, banyak menyimpan sejuta pesona. Keindahan alamnya, membuat dataran tinggi ini kerap dikunjungi wisatawan. Tidak hanya pelancong lokal, juga mancananegara khususnya wisatawan asal Timur Tengah, “ucap KasatReskrim Polres Bogor AKP Beny Cahyadi, Selasa (24/12/2019).
Kata Cahyadi, fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi di kawasan Puncak Bogor. Sehingga Kepolisian Resor Bogor berupaya mengungkap kasus ini.
Dimana, enam orang wanita muda berinisial H, Y, W, SN ,IA dan MR Dijajakan oleh 4 orang mucikari berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS dan K.
“Mereka disuguhkan kepada seorang tamu wisatawan asing asal timur tengah, beruntung aksi ini termonitor oleh kami SatReskrim Polres Bogor, “jelasnya
Alhasil barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit mobil, belasan telepon seluler dan uang tunai senilai Rp7 juta.
“Para pelaku ini memiliki tugas masing-masing ada yang berperan sebagai supir, amil dan yang menawarkan para wanita melalui WhatsApp “ungkap Beny
Untuk diketahui kegiatan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Bupati Bogor, Ade Yasin. Sebab hal ini merupakan tekad dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas prostitusi dan gangguan kriminalitas.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra