AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Mantan Walikota kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak lama lagi akan menghirup udara segar.
Asrun dan ADP merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan praktis dan tersisa 4 bulan lagi keluar dari penjara.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu, karena terjerat kasus suap Rp6,8 miliar.
Sehingga, Narapidana ini di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari pada 7 November 2018 lalu. Namun hanya saja, pada 2019 lalu ADP dipindahkan ke Rumah tahanan (Rutan) Kolaka.
Asrun saat itu sedang keluar dari ruang tahanan karena mendapat kunjugan dan tak lupa melayani para awak media ini.
Dirinya bahkan bersedia untuk menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.
“Insyaallah keluar dari sini bulan Maret, tapi kalau bisa bebas sesegera mungkin” ucap Asrun.
Terkait soal pemilihan gubernur (pilgub) mendatang, Asrun kemungkinan dapat bertarung dipemilihan tersebut. Melihat dari keputusan pengadilan, hak politik Asrun dan ADP di cabut hanya selama 2 tahun.
“Nanti dilihat , namanya juga kita manusia tidak boleh putus harapan. Kalau teman-teman ingin saya maju pilgub, saya maju. Kalau saya sendiri tidak terlalu ngotot,” ungkapnya.
“Jika masyarakat menginginkan, kita lihat survei dulu jangan kita ngotot sendiri pasal dibawah tidak ada suara,” tutup Asrun.
Tulisan: Aryani fitriana