AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dzulmi diduga menerima suap sebanyak Rp330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa ditutupi APBD, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Selasa malam (15/10/2019).
Dalam penjelasan KPK, perjalanan dinas ke Jepang itu dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dengan Ichikawa.
Saat itu, eldin disebut mengajak istri, dua anaknya dan orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Dzulmi dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
“Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar), “ungkapnya
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra