AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didi Agung Widjanarko kembali dipertanyakan usai mencuatnya dugaan aktivitas pengapalan bijih nikel ilegal yang berlangsung terbuka di wilayah hukumnya.
Di tengah instruksi tegas Kapolri serta visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang dan praktik ilegal sumber daya alam, Sulawesi Tenggara justru menampilkan ironi.
Aktivitas pengangkutan nikel yang diduga tanpa dasar hukum masih berlangsung, seolah luput dari sentuhan penegakan hukum.
Polemik ini makin semrawut usai beredarnya sebuah video yang merekam aktivitas pemuatan bijih nikel ke atas tongkang Delta Cakra 28 pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 09.04 WITA. Rekaman tersebut memperlihatkan kegiatan pengapalan yang diduga ilegal berlangsung terang-terangan.
Berdasarkan data koordinat, aktivitas itu terjadi di titik 3.388824°S, 122.252742°E, yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara.
Padahal, kepemilikan sah wilayah tersebut telah diputuskan melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan Jason Kariatun dkk.
Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefry, mendesak Kapolda Sultra agar tidak hanya mengandalkan laporan formal dari jajaran internal. Menurutnya, bukti visual berupa video pengapalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami meminta Kapolda Sultra menunjukkan keberanian dan ketegasan. Jangan biarkan marwah hukum diinjak-injak oleh pihak yang sudah jelas kalah di Mahkamah Agung. Kapolda harus turun langsung ke Marombo dan menyaksikan sendiri bagaimana tongkang Delta Cakra 28 memuat nikel tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Jefry, Kamis (1/1/2026).
Situasi semakin memanas dengan munculnya dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari mantan oknum anggota Polri.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, secara terbuka menagih komitmen Kapolda Sultra untuk membersihkan sektor pertambangan dari intervensi “tangan-tangan kotor”, baik dari aparat aktif maupun purnawirawan.
“Kami percaya Kapolda memiliki kewenangan penuh untuk menjaga marwah institusi Polri. Namun pembiaran pengapalan nikel ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di publik. Mengapa pihak yang tidak berhak justru bebas beroperasi, sementara pemilik sah malah dikriminalisasi? Jangan sampai Polri dipersepsikan melindungi kepentingan oknum tertentu,” ujar Didit.
Tekanan terhadap aparat penegak hukum juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto S.Pi, menyebut pembiaran aktivitas tambang ilegal bahkan telah memakan korban jiwa.
Dia menyinggung wafatnya Catur, karyawan sah perusahaan, pada 27 Desember 2025, yang diduga mengalami tekanan psikologis pascapemanggilan oleh Bareskrim Polri.
“Hukum tidak boleh tajam ke pemilik sah, tetapi tumpul ke mafia tambang. Kami mendesak Kapolda Sultra segera menggunakan diskresi kewenangannya untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika dibiarkan, wibawa hukum di Sulawesi Tenggara benar-benar terancam runtuh,” kata Andrianto.
Sejumlah tuntutan pun disuarakan kepada Kapolda Sultra, mulai dari penyitaan tongkang Delta Cakra 28 beserta muatan nikel, pengusutan tuntas dugaan keterlibatan mantan oknum polisi sebagai pembeking, hingga inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan dan pengapalan tanpa izin pemilik sah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sultra terkait langkah konkret yang akan diambil menyikapi beredarnya video pengapalan nikel tersebut.
Penulis : Redaksi

