AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Terkait tewasnya salah seorang pelaku tindak pidana Narkoba bernama Samsul Egar (SE) kini masih berbuntut panjang.
Terbaru, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mangatakan, pihaknya telah menindak lanjuti hasil laporan tersebut.
Meski begitu kata Dolfi, untuk hasil dari investigasinya itu sendiri belum diketahui olehnya.
“Tim kita itu sudah turun melakukan investigasi dari minggu lalu disana dari pihak propam, irwasda dan kemudian dari reskrim, “ungkapnya kepada Media Amanahsultra.id, Jumat (5/6/2021)
Lanjutnya, “Tapi tinggal hasil investigasinya itu yang belum saya dapatkan, karena saya masih berada diluar kota mengikuti kegiatan raker, “ucap Kompol Dolfi Kumaseh
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Sarifa ibu kandung SE yakni Safrin Salam, S.H., M.H. teklah melaporkan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan/atau tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang berujung kematian di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (20/5/2021) kemarin.
Tak hanya Kapolres Baubau, dua perwira lainnya, yakni KasatRes Narkoba Polres Baubau, IPTU Silpanus Solo dan Kapolsek Wolio, AKP Halim Keonga juga dilaporkan.
Ketiga aparat polisi itu dilaporkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, dengan nomor SPSP2/39/V/2021/YANDUAN.
Kejadian itu juga dilaporkan ke Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Irwasda dan Sekretariat Umum Polda Sultra.
Tak hanya melaporkan ke Institusi kepolisian, Safrin juga telah melaporkan para terlapor dalam kasus ini ke Ombudsman perwakilan Sultra.
Penulis : Aryani Fitriana