AMANAHSULTRA.ID : SUMUT – Kasus penyalahgunaan Narkotika sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Namun hal berbeda datang dari Kota Medan, Provinsi. Sumatera Utara (Sumut).
Kapala Satuan Reserse Narkoba (Kasat ResNarkoba) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi (Kompol), Oloan Siahaan kini bernasib malang.
Jabatan yang ia emban harus dicopot lantaran diduga terlibat menerima suap dari banda Narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol, Panca Putra Simanjuntak, Senin (17/1/2022).
“Kasat narkobanya sudah kita tarik. Sebagai pemimpin dia sudah kita tarik, semua sudah kita copot itu. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Ditarik ke Pamen Yanma Polda Sumut, “ungkapnya
Panca pun tak menampik bakal turut mempertimbangkan pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan karena disebut-sebut turut menerima uang dari bandar narkoba.
“Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja. Tapi enggak boleh gegabah. Harus benar. Kalau Kasat Reskrim ke bawah sejak awal sudah saya amankan, “ucapnya
Selain itu Panca menyampaikan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri telah dibentuk untuk mendalami dugaan sejumlah pejabat di Polrestabes Medan menerima uang dari bandar narkoba tersebut.
“Sampai saat ini ada delapan orang termasuk tempat menjual dan yang membeli sepeda motor. Benar gak itu duit dari hasil itu, “jelasnya
Bahkan kasus tersebut akan menjadi perhatian Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Sebab menurut Panca, institusi Polri tak segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support. Bahwa Presisi bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Polri tak akan segan segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya, “paparnya
Awal munculnya nama Kombes Pol Riko Sunarko yakni saat proses persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.
Dalam fakta sidang, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan dalam persidangan, Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta di antaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.
Untuk diketahui dalam kasus ini, lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono.
Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Penulis : Tri Mahmudi