AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra akhirnya berhasil mengamankan tersangka Rey (27), yang berperan sebagai sebagai kurir dan gudang narkotika dari jaringan Lapas Kelas II A.
Tersangka Rey sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang melarikan diri ketika dilakukan penangkapan yang terjadi pada hari Kamis, 02 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, di Jl. BTN Perumnas, jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasubit Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, setelah berhasil lolos dari sergapan pada tahun lalu, pelaku kemudian melarikan diri ke Provinsi Papua dan pada bulan Februari 2019 kembali ke Kota Kendari dan bersembunyi dirumah keluarganya.
“Kami berhasil menangkap pelaku di area kantor Mitsubishi Beta Berlian pada hari Jumat 22 November 2019, sekitar jam 08.30 Wita, dia disana bekerja sebagai Sales di PT. Mitsubishi Beta Berlian Kendari, “ucap Agus, Senin (25/11/2019).
Dimana, pelaku diciduk di Jln. Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota kendari.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa narkotika jenis sabu berat bruto 50,7 gram, satu buah kemasan teh gelas dan satu unit motor yamaha mio Z Dt. 3493 ZE.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2), Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra