AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Iron alias Ira, warga Desa Lawonua, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe,Rabu (9/10/2019) pukul 17.00 Wita.
Ira ditangkap di Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian elektronik (Curnik) lintas wilayah. Selain itu, ruapanya Iron merupakan Residivis kasus pembunuhan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam, mengatakan, pelaku ditangkap oleh Timsus berdasarkan Laporan Polisi : LP/107/K/X/2019/Polda Sultra/Res Knw/SPKT, tanggal 8 Oktober 2019.
Pelaku dilaporkan oleh Sumarlin (korban) atas pencurian kendaraan bermotor di Lingkungan Rahabangga, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian di tiga kanupaten, yakini, Wilayah Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Pelaku ini adalah seorang Residivis kasus pembunuhan, diketahui dia sudah dua kali melakukan pembunuhan, “ungkapnya, Kamis (10/10/2019).
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menuturkan, kronologis pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Iron itu, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Konawe langsung melakukan pengembangan dan mencari tentang keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Konsel.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang istirahat di pinggir jala. Dia baru selesai membantu memperbaiki rumah milik keluarganya. Setelah itu, kami tangkap pelaku dan kami giring ke Mapolres Konawe guna proses hukum lebih lanjut, “ucap Kasat Reskrim Polres Konawe.
Pada saat penangkapan kata Rachmat, ditangan tersangka Iron, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru No.Pol. DD 4217 O (plat palsu).
Motor tersebut diambil oleh tersangka di Besulutu pada saat melarikan diri dari pengejaran pihak kepolisian.
“Setelah melakukan pencurian di lingkungan Rahabangga, tersangka mencuri motor lagi di Besulutu dan melarikan diri ke Konawe Selatan, “jelasnya
Selain itu dalam perkara ini, Sat Reskrim Konawe menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut yakni Iron alias Ira dan Asmin alias Jojon.
Akibat pebuatannya, tersangka ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 subsider pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka Asmin alias Jojon dijerat pasal 480 ke 1 KUHPidana tentang Penadahan Penerbitan dan Percetakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra