AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi II kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe dan organisasi HAM Sultra, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, serta Abdul Rahim Lahusi.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, mengatakan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi organisasi HAM Sultra yang mempersoalkan dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan pabrik beras CV TKS.
“Ini sebenarnya RDP yang kedua. Pada RDP pertama, kami sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” kata Eko saat diwawancarai awak media Muarasultra.com.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan DLH dan hasil pengecekan di lapangan, CV TKS memang telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tak hanya itu, pembangunan pabrik diketahui dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembangunan dengan luasan tersebut wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta PKKPR.
“PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum. Karena itu, kami secara tegas meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi,” tegas Eko.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa DPRD Konawe pada prinsipnya sangat mendukung investasi dan pembangunan di daerah, termasuk kehadiran pabrik beras CV TKS yang dinilai memiliki manfaat besar bagi petani lokal.

“Secara pribadi dan kelembagaan, kami mendukung investasi ini. Saya ini anak petani, dan saya tahu betul pabrik beras akan sangat membantu petani, mulai dari stabilisasi harga gabah hingga memutus mata rantai monopoli tengkulak. Tapi semua itu harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Usai dilakukan pengecekan lokasi, DPRD Kabupaten Konawe memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan di area pabrik beras CV TKS. Penghentian sementara tersebut akan terus diberlakukan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Redaksi

