AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Dua perusahaan tambang yang berada di blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) disoal oleh lembaga aktivis.
Tambang tersebut yakni PT Bintang Mining Indonesia (BMI) dan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS).
Dua perusahaan tambang itu diduga tersandung ilegal mining. Hal itu diungkapkan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) kepada AmanahSultra.id, Rabu (6/4/2022).
Kontraktor mining yang berada diatas izin usaha pertambangan PT Gapura di blok Morombo yang melegalkan PT. BMI dan PT. MAS terdeteksi tak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi diwilayah tersebut.
“Dari hasil penelusuran dari modi dan momi minerba nama PT Gapura tak tercantum. Sehingga dugaan aktivitas PT. BMI dan PT. MAS diduga ilegal. Nah, pertanyaannya, apa dasar mereka melakukan kegiatan di IUP yang tidak memil izin (Non IUP) dengan titik koordinat kegiatan pertambangan 1.°411922 °9623148° 2.°413537 9622993° 3.°413296 ° 9622858° 4.° 414076 °9622490°, “ungkap Ketua P3D Konut, Jefri
Jeje panggilan Jefri menjelaskan dari hasil penelusuran dilapangan, berdasarkan titik kordinat diatas ternyata ditemukan IUP berdasarkan SK Bupati Konawe Utara No 615 tahun 2014 merupakan IUP OP milik PT. Dharmaco Soraya Mas yang sekarang berapiliasi dengan PT. Rajawali Soraya Mas (RSM).
“Berdasarkan pernyataan Direktur PT. RSM disalah satu portal media online mengataKan jika perusahaan mereka belum melakukan kegiatan pertambangan diwilayah Morombo,”kata Jefri mengutip pernyataan Direktur PT RSM
Olehnya itu Ketua P3D Konut berpandangan aktivitas di blok Morombo oleh PT. BMI Dan PT. MAS merupakan dugaan kegiatan melawan hukum dengan dasar pelanggaran pasal 158 UU No 3. Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah), “tegas Jefri
Tak hanya itu saja, dari hasil investigasi dilapangan dugaan lain kedua perusahaan tersebut menyerobot wilayah hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pinjam pakai kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
P3D Konut menuturkan aktivitas PT BMI sempat dilakukan penyegelan beberapa alat berat tertanggal 16 Maret 2022. Seminggu kemudian belakangan penyegalan tersebut dilepaskan, tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya, P3D Konut menduga ada oknum besar yang bermain dibalik layar PT. BMI.
“Kami menduga ada keterlibatan perusahan lain yang memfasilitasi dokumen dan terminal khusus untuk memuluskan penjualan ore nikel kedua perusahan tersebut, “beber Jefri
Olehnhya itu Jefri menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa yang dirangkaikan dengan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri RI atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining.
Termasuk lanjutnya, ia mempertanyakan pada Mabes Polri atas dasar apa dikeluarkan perintah terkait surat bernomor Sprin /185/III/ /PAM.3.3/ 2022/ tentang pengamanan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS) dalam pengangkutan dan penjualan komoditas mineral.
“Dalam waktu dekat secara resmi kita akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus membuat laporan resmi pada Mabes Polri, “pungkasnya
Penulis : Astrid Diva