AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Konawe. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Konawe, Senin (5/1/2026).
Hal itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang belum rampung hingga akhir Desember 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang menjadi sorotan.
Proyek pertama adalah Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan nilai kontrak sebesar Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Proyek ini hanya memiliki durasi pelaksanaan selama 30 hari kalender. Namun hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan tersebut dilaporkan belum selesai.
Proyek kedua yakni Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe dengan nilai kontrak Rp3,22 miliar yang dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa. Dengan masa kontrak 120 hari kalender, progres fisik pekerjaan hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025 disebut baru mencapai sekitar 85 persen.
Sementara itu, proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (dua jalur) dengan nilai fantastis Rp34,72 miliar yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora juga tak luput dari sorotan. Proyek ini dinilai minim transparansi karena papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketiga proyek tersebut dituding gagal diselesaikan tepat waktu. Kebijakan pemberian tambahan waktu kepada kontraktor menuai kritik publik dan dinilai sebagai bentuk “karpet merah” bagi penyedia jasa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan melemahnya ketegasan kontrak serta potensi inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski telah melampaui batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diizinkan berlanjut dengan dalih penerapan denda keterlambatan.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Konawe melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rusdin, menyebut keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh sejumlah kendala teknis di lapangan.
Meski demikian, Rusdin menjelaskan pihak penyedia masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi denda keterlambatan tetap diberlakukan.
“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan sampai 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).
Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menegaskan kontrak belum langsung diputus lantaran penyedia dinilai masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar. Ia mengungkapkan salah satu proyek jalan saat ini baru mencapai progres sekitar 62 persen, namun kontraktor masih dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
Menurut Asmar, tambahan waktu hingga 50 hari pertama diberikan dengan pertimbangan seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Asmar menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar seperseribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus dikenakan hingga pekerjaan rampung.
“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor yang diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Penulis : Redaksi

