AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan BPJS Kesehatan integrasikan data Kepesertaan. Peleburan data ini merupakan bagian pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja.
Kerjasama integrasi data ini dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat (23/07/2021).
Perjanjian itu mengatur pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyebutkan dalam sambutan integrasi ini menguntungkan masyarakat karena layanan kedua lembaga ini akan lebih optimal.
Dimana selama ini basis data kedua lembaga untuk memberikan layanan kepada masyarakat dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Administrasi Kependudukan untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS. Soal keamanan masyarakat pun tak perlu was-was.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “jelasnya
Menutup acara penandatanganan kerja sama ini, Anggoro kembali mengatakan sinergi ini akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing.
“Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “tutur Anggoro
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.
Integrasi data ini juga menjadi dukungan BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah, yakni program JKP. Pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, diharap menciptakan Data Terpadu Jaminan Sosial.
“Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98 persen, “ucap Ghufron
Penulis : Fandi