AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang pria berinisial FR (42), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 WITA.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

FR, yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, tak mampu mengelak saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat tak lazim. Barang haram itu ditemukan tersimpan di plafon rumah serta di dalam dus handphone berwarna putih.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram, serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 7,66 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 90,33 gram bruto,” jelas Iptu Badmar Ricky, Sabtu (3/1/2026).
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Redaksi

