• Redaksi
Wednesday, January 7, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

PNS di Kolut Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu 90 Gram di Plafon Rumah

AmanahSultra by AmanahSultra
in Hukrim
0
PNS di Kolut Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu 90 Gram di Plafon Rumah

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seorang pria berinisial FR (42), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan aparat kepolisian pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 WITA.

Penangkapan dilakukan di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Barang bukti dari FR yang berhasil diamanakan Polres Kolut.

FR, yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, tak mampu mengelak saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat tak lazim. Barang haram itu ditemukan tersimpan di plafon rumah serta di dalam dus handphone berwarna putih.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram, serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 7,66 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 90,33 gram bruto,” jelas Iptu Badmar Ricky, Sabtu (3/1/2026).

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Redaksi

 

Previous Post

Menuju Porprov 2026, KONI Konawe Konsolidasi dan Perkuat Pembinaan Atlet

Next Post

Proyek Jalan Rp34,7 Miliar di Konawe Molor, IMIK Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Next Post
Proyek Jalan Lakidende Rp34,7 Miliar di Konawe Menyeberang Tahun, Kajari Beri Ultimatum

Proyek Jalan Rp34,7 Miliar di Konawe Molor, IMIK Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Penangkapan Arlan Dahrin Disebut Tak Berkaitan dengan Konflik PT RCP
  • Evaluasi Kinerja 2025, DPRD Konawe Siapkan Agenda Strategis 2026
  • Sempat Mangkir, Kontraktor Rujab Bupati Konawe Akhirnya Diperiksa Tipidkor
  • Kabur Usai Dilaporkan, Pria Asal Konsel Terduga Pemaksa Aborsi Kekasih Jadi Buronan Polisi
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In