AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Dalam waktu kurang lebih 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polres Kendari telah mengungkap pelaku kasus pembunuhan korban yang merupakan presenter televisi lokal TVRI, Aditya (55).
Polisi menangkap pelaku Achfi Suhasim (29) di Jl. Abunawas, Kelurahan Bende Kecamatan Bende, Kota Kendari, sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (21/07/2019).
Kini, motif dibalik pembunuhan sadis yang pelaku lakukan ini terungkap oleh polisi. Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, motif pelaku pembunuhan korban tersebut, dikarenakan dendam kepada korban.
“Pelaku dendam karena pernah dilecehkan oleh korban sewaktu korban pernah bersama pelaku dan korban membelikan minuman keras, sampai pelaku mabuk berat,” ungkapnya
Sebelum peristiwa pembunuhan, korban menjemput pelaku dengan mengendarai mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi DT 1380 IE, dirumah kos depan RM. Pendowo di Jln. Abunawas samping Ex Mtq, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (20/07/2019).
Perlu diketahui, pelaku (Achfi_red) merupakan teman akrab korban kurang lebih sejak satu tahun, ia sudah dendam sejak awal kepada korban.
Setelah itu, korban bersama pelaku berkeliling-keliling disekitar Kota Kendari, kemudian korban menghentikan mobilnya dan tidak lama pelaku mengeluarkan badik yang dibawahnya dan langsung menikam korban kearah perut sebanyak satu kali, akan tetapi pisau pelaku masih tertancap di perut korban.
“Pelaku langsung menganiaya korban didalam mobil tepat di tempat kejadian di Jln. Syeh Yusuf I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Korban mencoba menikam pelaku akan tetapi pelaku menangkap pisau tersebut, setelah itu pelaku merebut kembali pisau yang dipegang korban dan menikamnya kembali,”beber Diki
Korban ditusuk berkali-kali menggunakan badik di daerah perut lengan, dan pelipis. Lalu pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan dan meninggalkannya didepan SMA Negeri 9 Kendari. setelah itu pelaku berlari kearah pinggir laut di asrama dayung jalan by pass untuk membuang pisau ke laut.
Selain itu dari insiden tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone (Hp) milik tersangka, pakain, serta mobil korban yang terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra