AMANAHSULTRA. ID : KONUT – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sulawesi Tenggara (Sultra) menepis peryataan klarifikasi pihak Syabandar Molawe.
Dimana Syabandar Molawe menyebut bahwa pihaknya tidak memuluskan izin operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
Meski demikian, Presidium Komando Sultra , Arbawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap konsisten untuk mengungkap keterlibatan Syahbandar Molawe dalam perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) yang dilakukan oleh PT. DMS.
“Kami akan tetap mengungkap keterlibatan syahbandar terhadap perambahan kawasan hutan lindung oleh PT. DMS , “ucapnya, Selasa (2/12/2020)
Bahkan dia mengatakan, klarifikasi Syahbandar Molawe justru membuatnya semakin yakin untuk terus mengkritik soal Tersus yang berdiri di atas kawasan hutan lindung milik PT. DMS. Sebab, melalui pemberitaan tersebut membuat publik mengetahui legalitas DMS yang mestinya tidak boleh terbit di atas kawasan hutan lindung.
“Kami berterima kasih kepada pihak syahbandar atas beberapa pemberitaan soal perizinan Tersus PT. DMS, justru dengan itu publik bakal tau ternyata benar ada izin yang di terbitkan di atas kawasan hutan, “jelas Abrawan
Selain itu menurut Abrawan, pihak Syahbandar harus lebih terbuka lagi soal data-data dan informasi mengenai pelabuhan tersebut dan mestinya tidak terkesan mempertontonkan ke publik keberpihakan syahbandar kepada investor apalagi itu adalah lembaga negara.
“Ya mestinya Syahbandar jangan mempertontonkan ke publik soal keberpihakannya, namun kami berterima kasih sebagian data data itu sudah di beberkan, “terangnya
Salah satu ketua bidang di HMI Kendari itu juga meminta DPRD Sultra segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua pihak sekaligus mempersiapkan masing-masing data terkait keberadaan Tersus didalam kawasan hutan yang diduga melibatkan Syahbandar.
“Kami minta DPR segera saja buat hearing biar ketahuan, tapi semua data yang berkaitan dengan Tersus DMS harus di siapkan oleh masing masing yang bersangkutan, “ucap Abrawan
Dia juga menantang Syahbandar agar mempublikasi dan memberikan kepadanya dalam bentuk PDF terkait dokumen tata letak dermaga, rekomendasi dari syahbandar atau pelabuhan terdekat serta sistem dan prosedur pelayanan serta izin opersional.
“Kami tantang Syahbandar untuk memberikan kepada kami serta mempublikasi dokumen dokumen tersebut dalam bentuk file atau pdf kan itu bukan dokumen rahasia sebgaimana undang undang keterbukaan informasi publik, “pungkasnya
Penulis : Falonk

