AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Tak henti-hentinya PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) banyak menuai persoalan.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan ini resmi dipolisikan.
Teranyar, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan PT WIN ke Mabes Polri, Kamis (9/11/2023).

Tak hanya itu saja, perusahaan milik Frans Salim Kalalo dan Anthony Kalalo ini juga dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Dalam laporannya, PT Wijaya Inti Nusantara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum.
Akibat aktivitasnya, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius, merusak kawasan Hutan mangrove termasuk pencemaran air dan udara.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midun Makati kepada AmanahSultra.id, Sabtu (11/11/2023)
“Termasuk kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam, “ungkapnya
Selain itu, ia mencatat bahwa PT WIN telah merusak pemukiman warga desa Torobulu. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong, dugaan penyuapan antara PT Wijaya Inti Nusantara dan aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIN.

Midun juga meminta agar perbuatan PT WIN diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal itu guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya Gratifikasi dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), “ujarnya
Usut punya usut, tambang PT WIN diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kemudian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “beber Midun Makati
DPP KNPI meminta agar perbuatan PT Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.
“Kami DPP KNPI juga mengharapkan agar instansi yang menerima laporan ini, yaitu KLHK RI, ESDM RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, menjalankan tugas dan kewenangannya dengan profesionalisme dan transparansi, “harap Midun
Midun bilang, dalam kasus ini DPP KNPI akan terus memantau dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sehingga ia mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi masa depan.
Disisi lain ia menyebut bahwa ada dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok Bisnisnya dalam membekingi PT WIN. Sehingga PT WIN dengan leluasa melakukan penambangan di Pemukiman Warga torobulu serta Merusak Hutang Lindung.
“Mereka ini (PT WIN) dengan leluasa menggarao Hutan Mangrove bahkan Jalan Usaha Tani tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dan ditegakkannya Supremasi Hukum, “tegasnya
Dia juga memintabl kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo agar segera melakukan evaluasi terhadap Kapolri karena mereka duga Kapolri melakukan Pembekingan terhadap PT WIN sehingga tidak pernah tersentuh Hukum sekalipun telah merusak lingkungan Hidup Masyarakat Torobulu.
“Harapan kami kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak termasuk Bapak Presiden yang kami sayangi, banggakan dan hormati untuk lebih perduli dan bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, “pungkas Midun Makati
Penulis : Falonk